PNBP Imigrasi Papua Barat 2025 Capai Rp5,3 Miliar

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul (kiri) didampingi pejabat imigrasi lainnya memaparkan realisasi PNBP 2025 dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun di Manokwari, Jumat (12/12/2025). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Realisasi penerimaan didominasi penerbitan paspor elektronik dan dokumen izin tinggal sepanjang Januari–Desember 2025.

Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp5,3 miliar sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Desember 2025.

banner 325x300

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul, mengatakan PNBP berasal dari penerbitan 4.707 paspor senilai Rp3,5 miliar, dan penerbitan 16.518 dokumen izin tinggal senilai  Rp1,7 miliar.

“Selama periode tersebut dokumen keimigrasian baik itu paspor maupun izin tinggal yang diterbitkan sebanyak 21.225 dokumen,” ujarnya di Manokwari, Jumat (12/12/2025).

Ia menyebut dokumen keimigrasian diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya yang meliputi 3.067 paspor senilai Rp2,3 miliar dan 15.827 dokumen izin tinggal senilai Rp1 miliar lebih.

Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat yang terdiri atas penerbitan 1.640 paspor dengan nilai PNBP sebanyak Rp1,2 miliar serta penerbitan 850 dokumen izin tinggal senilai Rp740,7 juta.

“Ada dua satuan kerja keimigrasian di masing-masing provinsi yang menjadi wilayah kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat,” ucap Asrul.

Dia menjelaskan paspor yang diterbitkan untuk masyarakat di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya didominasi paspor elektronik (e-paspor) sebanyak 4.209, sedangkan sisanya 498 merupakan paspor biasa.

Pengalihan layanan penerbitan e-paspor di seluruh Kantor Imigrasi mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024.

“Jadi, sejak 1 Oktober itu tidak ada lagi layanan penerbitan paspor biasa melainkan hanya e-paspor,” ujarnya.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanaan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Papua Barat Wawan Anjaryono mengatakan, sebelum penerapan layanan e-paspor, terlebih dahulu jajaran imigrasi melakukan sosialisai bagi masyarakat.

Manfaat penggunaan e-paspor antara lain, data pengguna lebih aman, mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian, mencegah penggandaan identitas, dan sesuai standar keamanan dokumen perjalanan global.

“Karena e-paspor itu menggunakan chip, dan peluang bebas visa di negara tertentu seperti Jepang,” ujarnya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *