Bupati Yohanis Manibuy akan mengawal revisi Perdasus DBH Migas dan mendorong percepatan realisasi PI 10 persen Blok Tangguh.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengusulkan porsi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) bagi daerah penghasil dikembalikan menjadi 45 persen dari total alokasi, sesuai kesepakatan awal dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurut Yohanis, Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil migas semestinya memperoleh porsi DBH lebih besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“Daerah penghasil seharusnya menerima 45 persen, tapi implementasi selama ini berkisar antara 22 sampai 23 persen dari total alokasi DBH migas untuk Papua Barat,” kata Yohanis di Manokwari, Senin.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama anggota DPR Papua Barat dari daerah pemilihan Teluk Bintuni akan mengawal proses revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 tentang skema pembagian DBH migas.
Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 mengatur pembagian, pengelolaan, dan penatausahaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas alam dalam rangka Otonomi Khusus Papua Barat.
Yohanis mengatakan ketidaksinkronan antara perdasus dan peraturan gubernur menyebabkan penerimaan DBH migas bagi daerah penghasil tidak berjalan sesuai ekspektasi. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan.
“Kami akan mengawal ketat revisi perdasus supaya sektor migas memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil,” ujarnya.
Selain revisi perdasus, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengusulkan pelimpahan sebagian kewenangan dalam pengelolaan migas dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil.
Yohanis mengatakan kewenangan tersebut akan memperkuat kapasitas fiskal Teluk Bintuni melalui badan usaha milik daerah (BUMD) pengelola hak partisipasi atau participating interest (PI) 10 persen, sekaligus mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal di sektor migas.
“Kolaborasi yang ideal bukan sekadar sebagai posisi penerima aktif, melainkan pemegang saham yang turut duduk dalam struktur pengambilan keputusan BUMD pengelola PI,” ujarnya.
Menurut Yohanis, percepatan realisasi PI 10 persen Blok Tangguh merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pelaksanaan PI 10 persen, kata dia, bukan sekadar hak menerima dana, melainkan kepemilikan partisipasi dalam kontrak kerja sama migas yang membutuhkan kesiapan valuasi aset, pembiayaan, manajemen risiko, serta optimalisasi tata kelola BUMD.
“Tapi sampai saat ini, dana PI 10 persen belum terealisasi. Pemerintah provinsi dan kami akan terus memperjuangkan hak tersebut,” ujar Yohanis. (pbn)







