Berita  

Peserta Jamsostek Pekerja Rentan di Papua Barat Tumbuh 51 Persen

JAMSOSTEK AWARD 2026 — Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam penganugerahan Jamsostek Award 2026 Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Pemerintah Provinsi Papua Barat mencatat sebanyak 95.942 pekerja rentan terlindungi Program Jamsostek pada 2025, meningkat 51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Foto: Papuabaratnews.id/Ho/BP Jamsostek Manokwari)
banner 120x600

Sebanyak 95.942 pekerja terlindungi pada 2025, cakupan universal coverage Jamsostek capai 63,38 persen.

Papuabaratnews.id, Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat mencatat jumlah pekerja sektor informal atau pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada 2025 tumbuh 51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

banner 325x300

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Eduard Toansiba di Manokwari, Jumat, mengatakan jumlah pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah sepanjang 2025 mencapai 95.942 orang.

“Pekerja rentan yang dilindungi dengan Jamsostek tahun 2025 meningkat dibanding tahun 2024, yaitu 63.725 orang,” ujarnya.

Menurut Eduard, realisasi komitmen perlindungan sosial bagi pekerja rentan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten menempatkan Papua Barat pada cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 63,38 persen.

Program Jamsostek memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah telah menetapkan landasan hukum penyelenggaraan jaminan sosial melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Pemerintah provinsi juga sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 3 Tahun 2026 untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Program Jamsostek,” kata Eduard.

Menurut dia, penghargaan Jamsostek Award yang diterima pemerintah daerah menjadi penyemangat untuk terus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan di seluruh wilayah Papua Barat.

Perlindungan Jamsostek dapat mengurangi risiko kesulitan ekonomi yang dihadapi keluarga atau ahli waris ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Manfaat program juga diharapkan dapat mencegah munculnya kemiskinan baru dan menjaga keberlangsungan pendidikan anak peserta.

“Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program ini. Tidak hanya beri perlindungan bagi pekerja dan keluarga, tapi anak-anaknya bisa melanjutkan sekolah dengan adanya beasiswa,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari Gery Dame Malelak mengatakan pencapaian UCJ memerlukan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan seluruh ekosistem ketenagakerjaan.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja formal maupun informal memperoleh perlindungan sosial, sekaligus mengoptimalkan dukungan penganggaran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dunia usaha juga memiliki peran dalam memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan Jamsostek secara berkelanjutan.

“Dunia usaha berkewajiban mendaftarkan dan menjaga keberlanjutan kepesertaan pekerjanya dalam Program Jamsostek,” kata Gery. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *