Papuabaratnews.id, Manokwari –- Polisi mengungkap motif pembunuhan Aresty Gunar Tinarda, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, yang ditemukan tewas di dalam septic tank.
Kapolresta Manokwari Komisaris Besar Ongky Isgunawan mengatakan bahwa pelaku yang bernama Yahya Himawan terlilit utang karena judi online. Yahya adalah orang yang pernah bekerja memperbaiki rumah Aresty.
“Nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judi online,” katanya dalam press conference di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah istri pegawai pajak itu, yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari pada Senin, 10 November 2025. Mulanya, Yahya datang ke rumah korban dan meminta uang Rp 1 juta sembari menodongkan pisau. Namun, korban menolak dan berteriak minta tolong.
Yahya pun panik. “Tersangka kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal,” ujar Ongky.
Setelah korban tak lagi bernyawa, Yahya memasukkan jasadnya ke dalam kontainer plastik berwarna pink. Kemudian, ia menggunakan gawai korban untuk memesan jasa mobil angkut barang, guna mengangkut jasad korban. Sebelum meninggalkan rumah, Yahya sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.
Kontainer plastik berisi tubuh korban itu dibawa ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. “Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” tutur Ongky.
Yahya juga membakar barang bukti boks kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban itu. Ia sempat melarikan diri ketika dikejar polisi. Polda Papua Barat pun melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat, sehingga tersangka bisa ditangkap pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT di wilayah Inggramui. Setelah septic tank dibongkar, ditemukan jasad korban dalam kondisi tubuh terbagi menjadi tiga bagian.
Penyidik masih mendalami apakah ada motif lain dari pembunuhan disertai mutilasi ini. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Saat ini, Yahya ditahan di Polresta Manokwari. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (pbn)







