Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026.
Papuabaratnews.id, Kupang –- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Pulau Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dan menewaskan setidaknya 47 orang.
Status tersebut ditetapkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT, yang ditandatangani di Kupang pada Sabtu (15/8/2026).
“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama pemerintah selama masa tanggap darurat,” kata Melkiades.
Gempa yang terjadi pada kedalaman 15 kilometer di sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo juga menyebabkan kerusakan pada permukiman warga, infrastruktur, sarana dan prasarana. Aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah juga ikut terganggu.
Melkiades mengatakan seluruh sumber daya akan diarahkan untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan dampak bencana lainnya.
Penanganan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, serta masyarakat.
Selain mempercepat penanganan di lapangan, penetapan status tanggap darurat juga dibuat untuk memastikan dukungan pembiayaan. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tanggap darurat akan dibebankan pada APBD Provinsi NTT serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
“Dengan penetapan ini, pemerintah memiliki dasar untuk mengerahkan sumber daya dan mengambil langkah-langkah cepat guna menangani kondisi darurat serta meminimalkan dampak yang dirasakan masyarakat,” kata dia.
Melikiades mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan saling membantu selama masa tanggap darurat berlangsung. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, serta instansi terkait. (pbn)


***
***





