Tingkat inklusi keuangan Papua Barat telah mencapai 86,75 persen. Namun, tingginya akses masyarakat terhadap layanan keuangan belum diimbangi pemahaman yang memadai terhadap produk, manfaat, dan risikonya.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Akses masyarakat Papua Barat terhadap produk dan layanan keuangan tergolong tinggi. Namun, tingginya akses tersebut belum diikuti tingkat pemahaman keuangan yang sebanding.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks inklusi keuangan Papua Barat mencapai 86,75 persen, sedangkan indeks literasi keuangan baru 41,60 persen. Artinya, terdapat kesenjangan sekitar 45 poin persentase antara akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan tingginya inklusi keuangan perlu dibarengi peningkatan pemahaman masyarakat agar penggunaan produk dan layanan keuangan memberikan manfaat secara optimal.
“Tingginya inklusi belum otomatis berarti masyarakat telah memahami produk yang digunakan. Tantangan kita adalah mengubah akses menjadi penggunaan yang produktif, aman, dan bertanggung jawab,” kata Budi dalam Journalist Update di Manokwari, Rabu (19/8/2026).
Kesenjangan antara akses dan pemahaman keuangan juga terjadi di Papua Barat Daya. Indeks inklusi keuangan di provinsi tersebut telah mencapai 93,20 persen, sementara indeks literasi keuangan berada pada 56,16 persen.
Dibandingkan angka nasional, persoalan literasi keuangan di kedua provinsi masih cukup besar. Indeks literasi keuangan nasional tercatat 69,57 persen, sementara indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen.
Dengan demikian, tingkat literasi keuangan Papua Barat masih tertinggal 27,97 poin persentase dari angka nasional. Papua Barat Daya juga masih berada 13,41 poin persentase di bawah tingkat literasi nasional.
Budi mengatakan kepemilikan maupun akses terhadap produk keuangan tidak boleh berhenti sebatas memiliki rekening. Akses tersebut perlu berkembang menjadi pemanfaatan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Rekening harus menjadi pintu menuju transaksi yang aman, tabungan, pembiayaan usaha, asuransi, dan investasi yang sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Menurut OJK, setiap produk dan layanan keuangan memiliki manfaat dan risiko yang berbeda. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya memastikan legalitas produk atau penyedia layanan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kebutuhan, biaya, manfaat, serta kemampuan membayar sebelum menggunakan produk keuangan.
Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dilakukan OJK melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Hingga Juli 2026, OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya telah melaksanakan 70 kegiatan edukasi dengan total jangkauan 400.803 peserta.
Edukasi tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, perempuan, petani, nelayan, aparatur pemerintah, hingga komunitas dan masyarakat yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Peningkatan literasi menjadi semakin penting seiring berkembangnya penggunaan berbagai layanan keuangan dan risiko aktivitas keuangan ilegal. Hingga Juli 2026, OJK di Papua Barat dan Papua Barat Daya telah memberikan 217 layanan konsumen, terdiri atas 90 pengaduan, 120 pemberian informasi, dan tujuh penerimaan informasi. Layanan tersebut terutama berkaitan dengan perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, ancaman pinjaman daring ilegal dan investasi ilegal masih ditemukan. Papua Barat mencatat 47 laporan pinjaman daring ilegal dan lima laporan investasi ilegal. Sementara Papua Barat Daya mencatat 25 laporan pinjaman daring ilegal. OJK mengingatkan angka tersebut belum tentu menggambarkan seluruh kejadian karena sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui kanal pengaduan, tidak segera melapor, atau memilih tidak melaporkan kejadian yang dialami.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat 505 laporan penipuan transaksi keuangan dari Papua Barat dan 528 laporan dari Papua Barat Daya sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Secara gabungan, terdapat 1.033 laporan dari kedua provinsi.
OJK karena itu mendorong masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan produk dan penyelenggara memiliki izin dari otoritas berwenang, sedangkan logis berarti memastikan manfaat, imbal hasil, biaya, maupun kemudahan yang ditawarkan masuk akal dan tidak menunjukkan indikasi penipuan.
Ke depan, OJK akan terus mendorong perluasan inklusi keuangan produktif sekaligus meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen. Dengan demikian, semakin luasnya akses terhadap layanan keuangan diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pengguna, tetapi juga membuat masyarakat mampu menggunakan produk keuangan secara produktif, aman, dan sesuai kebutuhan. (pbn)


***
***





