banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Penipuan Keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 1.033 Laporan

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman (tengah) memaparkan perkembangan sektor jasa keuangan dalam Journalist Update di Manokwari, Rabu (19/8/2026). (Foto: Dok. OJK PB & PBD)
banner 120x600

OJK mengingatkan korban penipuan transaksi keuangan segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk memblokir rekening dan melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre. Kecepatan pelaporan menentukan peluang penyelamatan dana korban.

Papuabaratnews.id, Manokwari — Kasus penipuan transaksi keuangan menjadi ancaman serius bagi masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sebanyak 1.033 laporan penipuan transaksi keuangan dari kedua provinsi sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.

banner 325x300

Dari jumlah tersebut, sebanyak 505 laporan berasal dari Papua Barat dan 528 laporan dari Papua Barat Daya. Data itu menunjukkan penipuan transaksi keuangan telah terjadi di kedua provinsi seiring semakin luasnya penggunaan produk dan layanan keuangan oleh masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan kecepatan menjadi faktor penting dalam menangani kasus penipuan transaksi keuangan.

“Scam adalah perlombaan melawan waktu. Begitu menyadari telah menjadi korban, masyarakat harus segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk meminta pemblokiran dan melapor melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap,” kata Budi dalam Journalist Update di Manokwari, Rabu (19/8/2026).

Budi mengingatkan masyarakat tidak menunda pelaporan ketika menyadari menjadi korban. Menurut dia, mengunggah kasus penipuan ke media sosial juga tidak cukup untuk menyelamatkan dana yang telah berpindah ke rekening pelaku.

“Jangan menunggu sampai esok hari dan jangan hanya mengunggahnya di media sosial,” ujarnya.

IASC merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang menjadi sarana pelaporan bagi masyarakat. Secara nasional, sejak beroperasi hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dan memblokir 607.210 rekening.

Dari penanganan tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp724,1 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.

Ancaman terhadap konsumen jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya tidak hanya berasal dari penipuan transaksi. Aktivitas keuangan ilegal, terutama pinjaman daring ilegal dan investasi ilegal, juga masih ditemukan.

Di Papua Barat tercatat 47 laporan pinjaman daring ilegal dan lima laporan investasi ilegal. Sementara Papua Barat Daya mencatat 25 laporan pinjaman daring ilegal.

OJK mengingatkan jumlah laporan tersebut tidak selalu mencerminkan jumlah kejadian sebenarnya. Masih terdapat kemungkinan korban belum mengetahui kanal pengaduan, tidak segera melapor, atau memilih tidak melaporkan kasus yang dialaminya.

Secara nasional, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menerima 25.875 pengaduan.

Dalam periode yang sama, Satgas PASTI menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 951 pinjaman daring ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Budi mengatakan pelindungan konsumen menjadi perhatian OJK seiring meningkatnya risiko aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum menggunakan maupun menerima penawaran produk dan layanan keuangan.

OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Legal berarti masyarakat harus memastikan produk dan penyelenggaranya memiliki izin dari otoritas berwenang. Pihak yang menawarkan produk juga harus dipastikan benar-benar merupakan penyelenggara berizin atau mitra pemasar yang tercatat.

Sementara prinsip Logis mengharuskan masyarakat mencermati apakah manfaat, imbal hasil, biaya maupun kemudahan yang ditawarkan masuk akal dan tidak menunjukkan indikasi penipuan.

OJK juga terus memperkuat layanan konsumen. Hingga Juli 2026, OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya telah memberikan 217 layanan konsumen, terdiri atas 90 pengaduan, 120 pemberian informasi, dan tujuh penerimaan informasi. Layanan tersebut terutama berkaitan dengan perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PASTI. Sementara korban penipuan transaksi keuangan diminta segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk meminta pemblokiran dan melaporkan kejadian kepada IASC dengan melengkapi bukti transaksi.

Ke depan, OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya menempatkan peningkatan literasi dan pelindungan konsumen sebagai salah satu prioritas, termasuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.

“Kami ingin sektor jasa keuangan tumbuh sehat, produktif, inklusif, dan aman. Pertumbuhan harus dirasakan sampai ke pelaku usaha lokal dan masyarakat di wilayah yang belum terlayani, sementara setiap konsumen harus mengetahui haknya, memahami risikonya, dan tahu ke mana harus melapor,” kata Budi. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *