KPPN Manokwari Salurkan 100 Persen Dana Otsus 2025 Papua Barat

Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Papua Barat. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Dana Otsus senilai Rp1,357 triliun disalurkan ke Pemprov Papua Barat serta lima kabupaten melalui RKUD sesuai PMK Nomor 33 Tahun 2024

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menyalurkan 100 persen dari total pagu dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2025 untuk enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat sebanyak Rp1,357 triliun.

banner 325x300

Pemerintah daerah yang dimaksud meliputi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama.

“Dana Otsus 2025 untuk enam pemda sudah disalurkan 100 persen,” kata Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso di Manokwari, Selasa (16/12/2025).

Dia merincikan, realisasi penyaluran Dana Otsus periode 2025 melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov Papua Barat kurang lebih sebanyak Rp687,006 miliar, dan Pemkab Manokwari Rp133,271 miliar.

Kemudian, Pemkab Teluk Bintuni sebanyak Rp156,532 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp141,065 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp136,217 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan sekitar Rp103,756 miliar.

“Walaupun sudah 100 persen, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan masing-masing pemda agar penyaluran periode mendatang tepat waktu,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa, Dana Otsus dapat disalurkan oleh KPPN ke masing-masing RKUD berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Hal itu berkaitan dengan kewenangan DJPK untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen syarat salur Dana Otsus yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.

“Dokumen syarat salur harus lengkap. Antara lain, rencana anggaran program (RAP) Otsus, dan laporan penggunaan Dana Otsus tahun sebelumya yang terintegrasi dengan program APBD,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, PMK 33 juga mengatur mekanisme penyaluran Dana Otsus setiap tahun, yaitu 30 persen tahap I paling lambat April, 45 persen tahap II paling lambat Juli, dan 25 persen tahap III paling lambat Oktober.

Kementerian Keuangan telah menyelenggarakan lokakarya peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi semua dokumen syarat salur sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Sudah semestinya ada perbaikan tata kelola anggaran melalui penguatan perencanaan, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan pengawasan optimal agar Dana Otsus digunakan tepat sasaran,” kata Kurniawan. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *