Presiden Prabowo Subianto diduga disadap bawahannya. Siapa yang seharusnya menjamin keamanan siber Presiden?
Papuabaratnews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima kabar mengejutkan dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Suyudi Ario Seto. Kapolri yang baru sebulan menjabat itu melaporkan bahwa Presiden menjadi target penyadapan dalam dua tahun terakhir.
Salah satu tersangka dalam skandal ini adalah mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, perwira tinggi yang posisinya digantikan Suyudi. “Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan perbuatan serius yang membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Skandal penyadapan terhadap Presiden bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelum Prabowo, setidaknya dua kepala negara Indonesia pernah mengalami peristiwa serupa.
Pada akhir 1998, kasus penyadapan presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie menggegerkan publik. Sebuah mikrofon kecil ditemukan di ruang kerja Habibie di Istana pada 10 Desember 1998. Alat tersebut merekam percakapan telepon Habibie dan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto.
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono juga menjadi sasaran penyadapan oleh intelijen asing. Dokumen yang dibocorkan whistleblower asal Amerika Serikat, Edward Snowden, pada 2013 mengungkapkan bahwa dinas intelijen Australia menyadap gawai Yudhoyono dan orang-orang di lingkaran terdekatnya. Yudhoyono merespons keras skandal itu dengan menarik Duta Besar RI di Canberra. Pemerintah Australia tak pernah memberikan pengakuan resmi atas tuduhan tersebut.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa proteksi terhadap Presiden harus dilakukan secara menyeluruh. Selain aspek fisik, sistem pengamanan wajib melindungi kerahasiaan pembicaraan kepala negara. “Jika Presiden menggunakan alat komunikasi, kita harus memproteksi alat komunikasi itu juga,” ujar Sekretaris Militer Presiden periode 2001-2004 ini pada Rabu (4/11/2026) dilansir Tempo.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjelaskan, sejumlah lembaga negara memiliki tanggung jawab berlapis dalam mengamankan Presiden, di antaranya Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan Lembaga Sandi Negara—yang kini bertransformasi menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Saat Hasanuddin menjabat Sekretaris Militer Presiden, Paspampres bertugas menyisir setiap ruangan yang dimasuki Presiden agar bebas dari perangkat pengintai sekaligus memastikan seluruh jalur komunikasi steril. Paspampres juga dibekali dengan perangkat anti-penyadapan seperti pengacak sinyal (jammer) untuk menetralkan teknologi sadap jarak jauh.
Lembaga Sandi Negara berperan memasok teknologi antisadap yang digunakan Paspampres. Perangkat proteksi tersebut dibawa ke mana pun Presiden bepergian, termasuk dalam kunjungan ke luar negeri. Jammer juga difungsikan setiap kali sidang kabinet digelar untuk mencegah kebocoran informasi.
Selain mengandalkan alat pengacak sinyal, kata Hasanuddin, Istana menerapkan prosedur rutin mengganti telepon seluler kepala negara. “Ini kebiasaan kami dulu, secara berkala berganti-ganti handphone,” kata purnawirawan Tentara Nasional Indonesia yang pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Try Sutrisno dan Presiden Habibie itu.
Cerita serupa disampaikan juru bicara kepresidenan era Yudhoyono, Andi Mallarangeng. Pada era Yudhoyono, Lembaga Sandi Negara dan Badan Intelijen Negara secara berkala memeriksa ponsel para pejabat Istana serta menyisir ruang kerja hingga kamar tidur Presiden—terutama menjelang agenda kunjungan kerja luar daerah dan luar negeri.
Setelah skandal penyadapan oleh Australia terungkap, kata Andi, prosedur pemeriksaan gawai pejabat Istana diperketat. Para pejabat yang gawainya terindikasi diretas langsung mengganti perangkat mereka. Yudhoyono juga membatasi penggunaan mikrofon nirkabel dalam berbagai kesempatan. “Pak Yudhoyono selalu berusaha menggunakan mikrofon kabel. Mikrofon wireless baru dipakai kalau terpaksa betul,” tutur Andi.
Pendiri yayasan riset isu keamanan dan tata kelola digital Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai lembaga keamanan siber seperti BSSN harus aktif menjamin kepastian keamanan (clearance) pada jalur komunikasi Presiden. Namun dia mengingatkan bahwa tanggung jawab pengamanan holistik—fisik dan siber—tetap berada di pundak Paspampres.
“Paspampres tidak hanya mengamankan secara fisik, tapi juga harus mengamankan komunikasi yang dilakukan Presiden,” ucapnya pada Rabu, 4 November 2026.
Merespons skandal yang menyeret mantan Kapolri ini, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan merombak total sistem pengamanan siber Istana dengan melibatkan BSSN dan lembaga terkait. “Ke depan, sudah tentu kami akan melakukan evaluasi,” kata Yusril di kantornya, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Prasetyo Hadi menambahkan, Istana akan menutup celah keamanan elektronik yang selama ini terabaikan. “Tetap ada oknum yang memanfaatkan teknologi tertentu untuk tapping (penyadapan),” ujarnya. (pbn)







