Penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terjadi meski ada proteksi berlapis. Istana kebobolan.
Papuabaratnews.id, Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya bertahan 35 hari memimpin Kantor Staf Presiden. Presiden Prabowo Subianto mencopot mantan Kepala Kepolisian RI tersebut dari jabatannya pada Rabu (4/11/2026).
Pencopotan Listyo diumumkan sehari setelah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Dalam kurun 2025-2026, Listyo bersama sejumlah jenderal polisi diduga menyadap atasan mereka, yakni Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden sangat prihatin atas kasus ini. Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, dugaan penyadapan oleh pimpinan institusi di bawah Presiden merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepala negara. “Bisa kita anggap ini perbuatan yang mengarah ke makar,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026) dilansir Tempo.
Prasetyo mengaku belum mengetahui detail penyadapan yang dilakukan Listyo. Istana masih berkoordinasi dengan Polri untuk mendalami perkara tersebut. Menurut dia, Prabowo mengetahui kasus ini setelah menerima laporan dari Kepala Polri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Prasetyo menambahkan, Istana juga akan mengevaluasi benteng perlindungan berlapis Presiden yang berhasil diterobos. “Tetap ada oknum yang memanfaatkan teknologi tertentu untuk melakukan tapping (penyadapan),” katanya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, menilai Istana seharusnya memiliki protokol ketat untuk menangkal penyadapan. “Seorang Presiden harus dilindungi fisik, kegiatan, dan pembicaraannya,” ucap Sekretaris Militer Presiden periode 1998-2004 itu.
Hasanuddin enggan menunjuk pihak yang dianggap lalai dalam mengamankan Istana. Namun ia mengingatkan bahwa penyadapan bisa ditangkal jika seluruh protokol dan sarana keamanan dikerahkan secara optimal. Ia mencontohkan pencegahan penyadapan pada masanya, seperti mengganti perangkat telepon Presiden secara berkala dan menyiagakan peralatan antisadap.
Pendiri yayasan riset isu keamanan dan tata kelola digital Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menduga Istana kebobolan karena teknologi penyadapan saat ini makin sulit dideteksi. “Teknologi spyware hari ini bisa bekerja tanpa menunjukkan gejala bahwa alat komunikasi sedang direkam,” tuturnya. Bahkan, kata dia, penyadap tak lagi membutuhkan kontak fisik langsung dengan perangkat target.
Meski begitu, Wahyudi menegaskan, kecanggihan teknologi penyadapan tetap bisa diantisipasi. Menurut dia, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) semestinya melakukan clearance check secara berkala untuk memastikan tidak ada pintu belakang (backdoor) pada jalur komunikasi Presiden.
Berdasarkan keterangan Badan Reserse Kriminal Polri, peretas memanfaatkan server Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap Prabowo. Listyo diduga memasukkan sejumlah nomor telepon—termasuk milik Presiden—ke sistem tersebut tanpa prosedur yang sah. LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi untuk meneruskan instruksi intersepsi dan menyalin data komunikasi ke pusat pemantauan.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia Pratama Persadha menyoroti pentingnya pengamanan khusus untuk komunikasi pejabat tertinggi negara. “Perangkat yang dipakai harus melalui pemeriksaan rutin, jalur komunikasi mesti diverifikasi, serta akses terhadap ruang dan perangkat rapat dibatasi ketat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menilai pengamanan Istana belum adaptif terhadap perkembangan teknologi siber. Ia mengingatkan, kasus penyadapan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono oleh intelijen Australia pada 2013 — yang dibocorkan Edward Snowden — seharusnya menjadi pelajaran berharga.
“Dugaan penyadapan terhadap Prabowo ini peristiwa luar biasa karena tersangkanya berasal dari dalam (inside threat),” ujarnya. Faktor penyalahgunaan wewenang inilah yang menurut dia membuat proteksi Istana berhasil dilumpuhkan.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra yang juga Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono, menyebut penyadapan oleh perwira polisi ini sebagai bentuk pembangkangan. “Saya berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi,” katanya di Istana. (pbn)







