banner 468x60

Berita  

BKHIT Musnahkan Ayam Tanpa Dokumen Cegah Penularan Virus di Manokwari

Jajaran BKHIT Provinsi Papua Barat foto bersama sejumlah pimpinan instansi sebelum dilakukan pemusnahan terhadap sepuluh ekor ayam tanpa dokumen menggunakan mesin insenerator di Manokwari, Rabu (4/11/2026). (Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
banner 120x600

Status kesehatan hewan tersebut tidak diketahui karena tidak ada dokumen dari Karantina di daerah asal.

Papuabaratnews.id, Manokwari – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Papua Barat melakukan pemusnahan terhadap sepuluh ekor ayam yang masuk ke wilayah Manokwari tanpa dilengkapi dokumen resmi guna mencegah penularan virus flu burung.

banner 325x300

Kepala Sub Bagian Umum BKHIT Papua Barat Suryatmoko RH Putro mengatakan tindakan preventif tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap sektor peternakan sekaligus kesehatan masyarakat.

“Status kesehatan hewan tersebut tidak diketahui karena tidak ada dokumen dari Karantina di daerah asal. Hal ini tentu sangat berisiko dan berpotensi membawa penyakit,” ujarnya di Manokwari, Rabu (4/11/2026) seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan bahwa sepuluh ekor ayam itu diamankan petugas BHKIT setelah menerima laporan dari petugas keamanan kapal milik PT Pelni ketika melakukan pemeriksaan tiket penumpang sebelum kapal bersandar di Pelabuhan Manokwari.

Petugas kapal telah menginformasikan kepada penumpang atas penemuan sepuluh ekor ayam tanpa dokumen, namun hingga batas waktu yang ditentukan petugas tidak menemukan pemilik ayam sehingga diserahkan kepada BKHIT.

“Karena tidak ada pemilik yang melapor, maka kami sita dan sesuai ketentuan, hasil sitaan itu harus dimusnahkan setelah tiga hari kerja kami sita,” ucap Suryatmoko.

Menurut dia, penindakan itu sejalan dengan larang pengiriman unggas dewasa, daging unggas dan telur dari wilayah telah tertular penyakit flu burung yang tercantum dalam Instruksi Bupati Manokwari Nomor 07/INS/Bup/Mkw/2004.

Pemerintah provinsi juga melarang memasukkan sejumlah jenis hewan beserta produk turunan ke wilayah Papua Barat, seperti babi, sapi, kelelawar, kucing, anjing, unggas, serta hewan berkuku genap karena mudah terkontaminasi dengan penyakit.

“Jadi yang diizinkan masuk itu hanya anak ayam dan produk turunan ayam, tapi harus ada kelengkapan dokumen,” katanya.

Ia menerangkan larangan lalu lintas babi ataupun produk turunan diatur melalui Surat Edaran Bupati Manokwari Nomor 524.3/324, serta Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Papua Barat 970/542/DIS-PKH-PB/04/2021.

Kemudian larangan lalu lintas sapi, hewan berkuku genap dan produk turunan tertera dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 360/184/7/2022 dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/2458/GPB/2022. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *