Alokasi DBH Migas Otsus 2027 dirancang turun sekitar Rp2,19 triliun. Senator Papua Barat mempertanyakan komitmen negara dan mendesak evaluasi kebijakan fiskal yang berpotensi menghambat pembangunan.
Papuabaratnews.id, Manokwari – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mengkritik kebijakan pemangkasan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dinilainya berpotensi menghambat percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu menegaskan, kebijakan Otsus Papua merupakan wujud komitmen negara untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkecil kesenjangan ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Menurut Filep, pelaksanaan Otsus tidak dapat dipisahkan dari dukungan pembiayaan yang memadai. Sebab, berbagai program pembangunan daerah, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, sangat bergantung pada ketersediaan anggaran.
“Semangat Otsus itu adalah politik pembangunan, politik percepatan pembangunan, dan politik agar tidak ada kesenjangan pembangunan, baik ekonomi, sosial, maupun sektor lainnya,” kata Filep.
Ia menjelaskan, pemberian Otsus merupakan bentuk jaminan negara kepada masyarakat Papua bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Karena itu, Filep mempertanyakan kebijakan efisiensi anggaran Otsus pada 2026 yang kemudian diikuti dengan pemangkasan DBH Migas Papua Barat.
Berdasarkan data rancangan alokasi DBH Migas dalam rangka Otonomi Khusus Papua Barat, anggaran yang tercatat sebesar Rp2,688 triliun pada 2026 diproyeksikan turun menjadi Rp495,735 miliar pada 2027.
Penurunan tersebut mencapai sekitar Rp2,192 triliun atau 81,56 persen, sehingga rancangan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat pada 2027 hanya tersisa sekitar 18,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Besarnya penurunan alokasi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mempersempit kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan, terutama pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar masyarakat yang menjadi prioritas pelaksanaan Otsus Papua.
Menurut dia, pengurangan alokasi anggaran tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, terutama apabila kebijakan serupa terus berlanjut.
“Kalau hari ini dana Otsus dipangkas, kemudian DBH Migas juga dipangkas, saya berkesimpulan bahwa ada persoalan dalam komitmen negara untuk mengimplementasikan Otsus dengan benar,” ujarnya.
Filep bahkan menyatakan, apabila pemerintah pusat tidak lagi memiliki komitmen menjalankan Otsus sesuai tujuan dan aspirasi masyarakat Papua, pemerintah perlu membuka kembali pembahasan mengenai keberlanjutan status tersebut.
Ia menegaskan, pernyataan itu merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan penganggaran yang dinilainya tidak sejalan dengan semangat Otsus, sekaligus peringatan agar pemerintah pusat mengevaluasi kembali arah kebijakan fiskalnya terhadap Papua.
Filep juga menyoroti pentingnya memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut dia, pembagian manfaat fiskal dari pengelolaan sumber daya alam Papua harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah penghasil agar manfaat ekonomi yang diperoleh lebih berimbang.
“Kalau Papua punya gas alam yang diambil untuk kepentingan fiskal nasional, lalu apa kontribusinya kembali kepada daerah melalui APBN dan APBD? Daerah penghasil juga harus mendapatkan manfaat yang seimbang,” katanya.
Ancaman terhadap Program Prioritas
Filep mengingatkan, keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah, termasuk Papua Cerdas dan Papua Sehat.
Ia mempertanyakan bagaimana program Papua Cerdas dapat berjalan optimal apabila dukungan dana Otsus terus berkurang, sementara sebagian anak Papua masih membutuhkan bantuan pembiayaan pemerintah untuk memperoleh akses pendidikan, baik di dalam maupun di luar daerah.
Kondisi serupa, menurut dia, juga dapat terjadi pada program Papua Sehat yang membutuhkan dukungan anggaran Otsus untuk menjamin keberlangsungan berbagai kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Bagaimana program Papua Cerdas dan Papua Sehat bisa dilaksanakan apabila dana Otsus dan DBH diefisiensikan, padahal program-program tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang memadai?” ujarnya.
Filep menilai, pemerintah daerah membutuhkan kepastian anggaran agar gubernur dan para bupati dapat merealisasikan visi dan misi pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, ia menyatakan keberatan terhadap kebijakan efisiensi yang berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Dorong Evaluasi Bersama Pemerintah Pusat
Untuk merespons persoalan tersebut, Filep mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri setelah menerima surat dari Gubernur Papua Barat mengenai kondisi anggaran daerah.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri telah merespons komunikasi tersebut dan akan meneruskan persoalan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan agar dapat dievaluasi serta dibahas bersama pemerintah daerah di Tanah Papua.
Filep berharap komunikasi tersebut menjadi pintu masuk bagi pertemuan antara pemerintah pusat dan para kepala daerah guna membahas kondisi fiskal Papua, khususnya alokasi anggaran yang bersumber dari Otsus dan DBH Migas.
“Saya mengapresiasi Pak Mendagri yang merespons dengan cepat. Sebagai wakil daerah, kita ingin persoalan ini tidak berlarut-larut. Kita ingin membantu pemerintah daerah dan pemerintah pusat mencari solusi,” katanya.
Ia menegaskan akan terus memperjuangkan agar alokasi anggaran yang dipersoalkan dapat dikaji ulang dan dikembalikan sesuai kebijakan yang berlaku, sehingga pemerintah provinsi maupun kabupaten di Tanah Papua tetap memiliki kemampuan pembiayaan untuk menjalankan program pembangunan.
Filep mengingatkan, keberadaan Undang-Undang Otsus tidak akan memberikan manfaat optimal apabila pelaksanaannya tidak ditopang dengan dukungan keuangan yang memadai.
“Otsus ini undang-undangnya ada, tetapi kalau tidak didukung keuangan, undang-undang ini bisa kehilangan daya implementasinya. Yang terpenting bukan hanya aturan dalam bentuk pasal, melainkan bagaimana aturan itu dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain meminta evaluasi terhadap kebijakan efisiensi, Filep juga mempertanyakan dasar pengurangan alokasi DBH Migas Papua Barat.
Ia mengaku belum menemukan alasan mendasar yang dapat menjelaskan kebijakan pemangkasan tersebut, terutama jika dikaitkan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah penghasil sumber daya alam.
Karena itu, Filep meminta Presiden dan Menteri Keuangan memberikan perhatian serius terhadap aspirasi pemerintah daerah serta mengevaluasi kebijakan fiskal yang berdampak pada kemampuan pembiayaan pembangunan di Papua.
Menurut dia, persoalan tersebut harus segera dibahas agar tidak menghambat pelaksanaan program prioritas daerah maupun menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan pembangunan.
“Negara ini kuat kalau daerahnya kuat. Kalau kepala daerah menyampaikan kritik kepada pemerintah pusat, berarti ada persoalan dalam sistem keuangan yang perlu diperbaiki. Pemerintah harus mendengar aspirasi daerah dan segera mencari jalan keluar,” katanya.
Filep berharap pemerintah pusat segera membuka ruang pembahasan bersama gubernur dan para bupati di Tanah Papua untuk mencari solusi atas persoalan alokasi anggaran Otsus dan DBH Migas.
Ia menegaskan, perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan dukungan pembiayaan pembangunan Papua tetap sejalan dengan tujuan utama pemberian Otsus, yakni mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. (pbn)







