banner 468x60

MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Penyetaraan Ijazah Gibran

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Foto: TEMPO/Ilham Balindra)
banner 120x600

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Subhan Palal untuk membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Papuabaratnews.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan yang diajukan Subhan Palal perihal surat keterangan penyetaraan sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan kasasi itu termuat dalam nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

banner 325x300

Merujuk keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta, putusan itu tak hanya mengabulkan kasasi. Putusan Mahkamah Agung itu juga menyatakan mengabulkan gugatan pihak penggugat seluruhnya.

Dalam gugatannya di PTUN, Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka. Suket itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan tinggi untuk menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah mantan Wali Kota Solo itu tidak sah dan batal demi hukum. Petitum lainnya, agar memerintahkan surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Subhan Palal mengkonfirmasi putusan kasasi MA tersebut. Dia berujar mendapat informasi dari electronic court ihwal gugatan kasasinya yang menyoal suket pendidikan Gibran itu. “Alhamdullilah. Tadi saya terima jam 14, tapi belum ada salinan putusannya,” kata dia pada Jumat (30/10/2026) seperti dikutip Tempo.

Sementara juru bicara MA, Yanto belum merespons upaya konfirmasi yang ditujukan ke nomor WhatsApp-nya. Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Sekjen Kemendikdasmen Suharti juga belum membalas pesan ihwal putusan MA yang menyatakan surat keterangan pendidikan Gibran itu tidak sah.

Dalam keterangan terpisah, Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan MA ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada pekan pertama Oktober lalu. “Artinya MA sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

Adapun dalam putusan MK, hakim konstitusi menyatakan tak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah sederajat. Meski begitu, Mahkamah Konstitusi tak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan dalam petitum.

Mahkamah Konstitusi menilai perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim PHPU presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, menurut putusan MK, berkenaan dengan tidak adanya ijazah dari luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia 1945. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *