Advokat dan pembela HAM Yan Christian Warinussy meminta hasil visum et repertum menjadi dasar untuk menentukan penyebab luka tiga warga Maybrat yang masih dalam penyelidikan.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Advokat dan pembela HAM Yan Christian Warinussy meminta Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru tidak mendahului proses hukum dalam menyimpulkan penyebab luka tiga warga di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, yang sebelumnya disebut Kodam XVIII/Kasuari diduga akibat senjata tajam.
Permintaan tersebut disampaikan Warinussy menyusul keterangan Kodam XVIII/Kasuari mengenai insiden kekerasan terhadap tiga warga di wilayah Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.
Sebelumnya, melalui keterangan pers yang disampaikan Kapendam XVIII/Kasuari, Kodam menyebut insiden tersebut sebagai dugaan tindak kekerasan oleh orang tidak dikenal (OTK). Berdasarkan analisis sementara terhadap kondisi korban, Kodam menyatakan luka yang dialami tiga warga bukan luka tembak, tetapi diduga kuat akibat senjata tajam.
Kodam juga menyatakan hasil pengecekan awal di lapangan menunjukkan tidak terdapat pasukan TNI yang sedang melaksanakan operasi di sekitar Kampung Ainod ketika peristiwa berlangsung. Namun, dalam keterangan yang sama, Kodam menegaskan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam masih dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Warinussy menilai keterangan tersebut semestinya tidak ditempatkan sebagai kesimpulan mengenai fakta hukum sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Pangdam sebagai seorang jenderal dan sebagai seorang penganut agama Kristen sama dengan saya. Kita berbicara yang jujur. Jadi saya mohon supaya jangan membuat penyesatan,” ujar Warinussy, sebagaimana dikutip dari pernyataannya di Manokwari, Senin (17/8/2026).
Menurut dia, penentuan penyebab luka korban merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus didasarkan pada pemeriksaan medis. Karena itu, hasil visum et repertum dinilai penting sebelum pihak mana pun menyampaikan kesimpulan kepada publik.
“Nanti berdasarkan hasil visum mereka itulah, baru penyidik pemeriksa perkara ini akan bisa membuat pernyataan kepada publik,” katanya.
Minta Jangan Dahului Proses Hukum
Warinussy mengatakan dugaan dalam proses hukum dapat disampaikan, tetapi dugaan tidak boleh diposisikan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang sah.
“Bapak Pangdam dengan Kapendam itu sudah mendahului proses hukum yang sedang berjalan, pro justitia, untuk keadilan. Jadi jangan membuat penyesatan,” tegasnya.
Ia meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap kondisi korban, keterangan saksi, lokasi kejadian, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis dan visum.
Menurut Warinussy, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah luka yang dialami ketiga warga disebabkan oleh senjata api, senjata tajam, atau benda lainnya.
“Kalau memang bukan penembakan, buktikan secara medis dan forensik. Kalau ditemukan fakta sebaliknya, maka fakta itu juga harus disampaikan secara jujur kepada publik,” ujarnya.
Dorong Komnas HAM Investigasi
Warinussy juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan investigasi secara independen terhadap kasus tersebut.
Menurut dia, keterlibatan lembaga independen diperlukan untuk memastikan proses pengungkapan fakta berjalan objektif, mengingat perkara tersebut menyangkut warga sipil dan terdapat dugaan keterlibatan aparat yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“TNI diduga keras terlibat, dan ini ada indikasi kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga kita mengundang Komnas HAM untuk melakukan investigasi,” katanya.
Meski demikian, Warinussy menegaskan dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum seluruh bukti diperiksa.
Panglima TNI Diminta Bertindak
Warinussy juga meminta Panglima TNI mengambil tindakan apabila Pangdam XVIII/Kasuari dan Kapendam kembali menyampaikan keterangan yang menurutnya mendahului proses hukum.
“Saya minta, kalau dua perwira ini masih membuat penyesatan, Panglima TNI segera mengambil tindakan terhadap kedua, Pangdam XVIII/Kasuari dan Kapendam-nya,” tegasnya.
Sementara itu, keterangan resmi Kodam XVIII/Kasuari menyebut penyelidikan masih berlangsung dan seluruh informasi akan didalami secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan yang terburu-buru. Kodam juga menyatakan perkembangan penting hasil penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah informasi tersebut terverifikasi.
Tiga warga yang menjadi korban sebelumnya telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan lanjutan di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.
Dengan proses penyelidikan yang masih berjalan, penentuan penyebab luka dan pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut. (pbn)


***
***





