banner 468x60 *** banner 468x60 ***

1.125 Warga Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Remisi

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan berita acara pemberian remisi umum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin (17/8/2026). (Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
banner 120x600

Ditjenpas mengingatkan penerima remisi mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Sebanyak 1.125 narapidana dan anak binaan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

banner 325x300

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat mengingatkan seluruh penerima remisi untuk mempertahankan perilaku baik dan terus mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat I Putu Murdiana mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri.

“Saya berharap pemberian remisi bisa memotivasi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Putu di Manokwari, Senin (17/8/2026).

Menurut dia, pemberian remisi merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan. Tujuannya agar narapidana dan anak binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dalam kondisi sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

1.117 Terima Remisi Umum I Putu menjelaskan, dari 1.125 penerima remisi tahun 2026, sebanyak 1.117 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.

Sementara itu, delapan orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Rinciannya, penerima pengurangan masa pidana satu bulan sebanyak 155 orang, dua bulan 270 orang, tiga bulan 355 orang, empat bulan 170 orang, lima bulan 150 orang, dan enam bulan 17 orang.

Para penerima remisi tersebut tersebar di delapan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Rinciannya, Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 432 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 309 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 90 orang, Lapas Kelas III Kaimana 68 orang, dan Lapas Kelas III Teminabuan 37 orang.

Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari sebanyak 37 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari sebanyak 12 anak binaan, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni sebanyak 140 warga binaan berstatus narapidana.

“Warga binaan yang terima remisi umum merupakan usulan dari delapan UPT pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ujarnya.

Berbasis Perilaku Baik Putu mengatakan pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Salah satu persyaratan tersebut adalah berkelakuan baik. Selain itu, putusan pidana warga binaan harus telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum 17 Agustus 2026.

“Jumlah keseluruhan warga binaan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya per 16 Agustus 2026 tercatat sebanyak 1.564 orang, terdiri atas 1.287 orang berstatus narapidana dan 277 tahanan,” kata Putu.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berharap narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dapat terus mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Menurut dia, pembinaan tersebut penting agar warga binaan setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Pemberian pengurangan masa pidana juga memiliki makna sebagai bentuk kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki masa depan setelah menjalani hukuman.

Melalui pembinaan yang berkelanjutan, penerima remisi diharapkan mampu mempertahankan perilaku baik, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *