Tentu warga binaan harus berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan, dan vonisnya sebelum tanggal 17 Agustus sudah inkracht.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, mengusulkan 300 narapidana untuk menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari Adhy Prasetyanto, mengatakan pengusulan remisi umum dilakukan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan yang telah mematuhi seluruh syarat administratif maupun substantif.
“Tentu warga binaan harus berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan, dan vonisnya sebelum tanggal 17 Agustus sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” katanya di Manokwari, Kamis (13/8/2026) seperti lansir Antara.
Menurut dia, jumlah warga binaan yang diusulkan itu masih dapat berubah karena terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia.
Dia menjelaskan program remisi merupakan hak bersyarat bagi narapidana yang memenuhi ketentuan substantif dan administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
“Masih bersifat usulan, sehingga jumlahnya masih bisa berubah dan nanti ada juga yang masuk dalam kategori remisi umum susulan,” kata dia.
Adhy berharap pemberian remisi pada momentum peringatan hari kemerdekaan ini dapat memotivasi setiap narapidana untuk terus memperbaiki diri dengan mengikuti semua program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Dia mengatakan program pembinaan kepribadian bertujuan membentuk mental, moral, dan kesadaran hukum dengan beragam jenis kegiatan, seperti ibadah sesuai agama masing-masing warga binaan, konseling, ataupun lainnya.
Kemudian, program pembinaan kemandirian yang bertujuan membekali warga binaan lapas dengan keterampilan kerja seperti, pelatihan pertukangan, pertanian, perbengkelan, kerajinan tangan, dan seni musik.
“Kalau yang sudah pernah terima remisi lalu melakukan pelanggaran atau masuk Register F, maka kami tidak usulkan selama satu tahun ke depan,” ujarnya.
Adhy menyebutkan jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Manokwari per 12 Agustus 2026 tercatat sebanyak 496 orang terdiri atas 379 orang berstatus narapidana dan 117 orang tahanan, sedangkan daya tampung lapas hanya 225 orang.
“Kondisi Lapas Manokwari sudah over kapasitas karena daya tampung hanya 225 orang,” ucap Adhy. (pbn)


***
***





