banner 468x60

Penerimaan Pajak di Manokwari Tembus Rp184,11 Miliar, Tumbuh 70,9 Persen

Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Manokwari Krisna Wahyu Nugraha (kanan) saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Papua Barat, Jumat (5/6/2026). Dok. Istimewa)
banner 120x600

Hingga April 2026, sektor administrasi pemerintahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak. KPP Pratama Manokwari menyebut industri pengolahan dan perdagangan turut mendorong pertumbuhan.

Papuabaratnews.id, Manokwari — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari–April 2026 mencapai Rp184,11 miliar. Capaian tersebut tumbuh 70,9 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp107,73 miliar.

banner 325x300

Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Manokwari, Krisna Wahyu Nugraha, mengatakan realisasi tersebut setara dengan 18,07 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,01 triliun.

“Secara umum kinerja penerimaan pajak sampai akhir April 2026 cukup menggembirakan dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Krisna di Manokwari, Minggu (7/6/2026)..

Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas masih menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp92,02 miliar. Selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp89,72 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp1,55 miliar, serta jenis pajak lainnya.

Menurut Krisna, pertumbuhan tertinggi terjadi pada penerimaan PBB yang meningkat hingga 78.219,79 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 157,21 persen, sedangkan PPh nonmigas meningkat 65,21 persen.

Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari masih didominasi sektor administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial wajib dengan realisasi Rp110,28 miliar atau berkontribusi sekitar 59,90 persen terhadap total penerimaan pajak.

Meski masih menjadi kontributor terbesar, porsi sektor tersebut sedikit menurun dibanding periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 67,15 persen.

“Sektor administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial wajib masih menjadi penopang utama penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari,” ujarnya.

Posisi berikutnya ditempati sektor industri pengolahan dengan kontribusi Rp34,92 miliar, perdagangan besar dan eceran Rp24 miliar, penyediaan akomodasi dan restoran Rp4,79 miliar, serta kelompok pejabat negara, karyawan, dan pensiunan sebesar Rp2,80 miliar.

Krisna menjelaskan peningkatan penerimaan dari sektor industri pengolahan antara lain ditopang realisasi pembayaran PPN impor yang berkaitan dengan kegiatan produksi PT Conch West Papua Cement Indonesia di Kabupaten Manokwari.

Selain menyampaikan capaian penerimaan pajak, KPP Pratama Manokwari juga mengingatkan adanya kebijakan baru yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026, pemerintah menetapkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi secara permanen tanpa batas waktu, sepanjang omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

“Fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5 persen untuk pengusaha perorangan kini dipermanenkan tanpa batas waktu selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” kata Krisna. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *