Pembebasan lahan sempat tertunda akibat pengalihan anggaran, pemerintah provinsi kini mengupayakan dukungan pusat untuk pembangunan ruas jalan nasional.
Papuabaratnews.id, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyiapkan pembayaran ganti rugi lahan pada 2026 sebagai langkah awal melanjutkan rencana pelebaran ruas jalan Maruni–Maripi di Kabupaten Manokwari. Proses pembebasan lahan untuk proyek tersebut sebelumnya sempat tertunda akibat pengalihan anggaran untuk kebutuhan lain.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, pemerintah provinsi sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25 miliar pada 2021. Alokasi tersebut kemudian ditambah Rp15 miliar pada 2022 serta Rp10 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
“Anggaran itu rencananya untuk pembebasan lahan dari Maripi hingga Arfai, tepatnya pertigaan kantor gubernur, tapi terpaksa dialihkan karena kebutuhan lain sehingga pembebasan lahan belum tuntas,” ujar Dominggus di Manokwari.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi juga telah menyelesaikan proses penilaian lahan pada 2025. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penetapan besaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak rencana pelebaran jalan.
Menurut Dominggus, realisasi pembayaran ganti rugi untuk segmen pertama direncanakan berlangsung dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan penyelesaian pembebasan lahan.
Pelebaran ruas jalan tersebut dirancang dengan lebar keseluruhan 24 meter, meliputi dua bagian badan jalan masing-masing selebar sembilan meter, jalur hijau selebar satu meter di bagian tengah, serta drainase dan trotoar masing-masing selebar 2,5 meter di sisi kiri dan kanan jalan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi akan menyesuaikan trase jalan dengan kondisi di lapangan. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menghindari pembongkaran bangunan bertingkat maupun fasilitas publik yang berpotensi meningkatkan kebutuhan biaya pembebasan lahan.
Selain pembebasan lahan, proyek pelebaran jalan juga menghadapi kebutuhan anggaran untuk pemindahan jaringan utilitas. Berdasarkan perhitungan PT PLN, biaya pemindahan tiang listrik diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Penataan sistem drainase dan jaringan utilitas lainnya juga menjadi bagian dari persiapan teknis sebelum pekerjaan fisik pelebaran jalan dilaksanakan.
Dominggus mengatakan, pemerintah provinsi telah mengambil langkah koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan pembiayaan pembangunan fisik proyek tersebut.
“Untuk mendukung pembangunan fisik, kami sudah kirim surat permohonan pertemuan kepada Menteri Pekerjaan Umum guna membahas dukungan pembiayaan karena ruas tersebut berstatus jalan nasional,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian pembebasan lahan, termasuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, dapat berjalan sesuai rencana. Dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat juga diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pelebaran ruas jalan tersebut.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Manokwari dapat segera dilanjutkan tanpa kembali mengalami penundaan. (pbn)







