DJPb Papua Barat Optimistis Dana Otsus Tahap II Rp1,04 Triliun Cair Tepat Waktu

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Penyaluran tahap II dijadwalkan berlangsung pada triwulan III 2026 setelah pemerintah daerah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan capaian pelaksanaan program.

Papuabaratnews.id, Manokwari — Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan optimistis penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 bagi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya senilai sekitar Rp1,04 triliun dapat terealisasi sesuai jadwal.

banner 325x300

Optimisme tersebut menyusul tuntasnya penyaluran Dana Otsus Tahap I sebesar Rp695,93 miliar kepada pemerintah daerah di kedua provinsi.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, mengatakan mekanisme penyaluran Dana Otsus dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 persen pada tahap I, 45 persen pada tahap II, dan 25 persen pada tahap III. Penyaluran dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Untuk tahap II, kami optimistis dapat disalurkan sesuai jadwal pada triwulan III, sepanjang seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujar Kobir di Manokwari.

Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi meliputi penyelesaian dokumen Rencana Anggaran Program (RAP) Otsus Perubahan, realisasi penyerapan Dana Otsus Tahap I minimal 50 persen, serta capaian pelaksanaan program sekurang-kurangnya 15 persen.

Untuk mempercepat proses penyaluran, DJPb akan terus melakukan pendampingan dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Langkah tersebut dilakukan guna mengidentifikasi berbagai kendala administrasi maupun teknis yang berpotensi menghambat proses pencairan dana.

“Kami memastikan penyaluran Dana Otsus dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Kobir, Dana Otsus bukan sekadar dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan di Papua, terutama pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua.

Untuk Provinsi Papua Barat, pagu Dana Otsus Tahun 2026 bagi delapan pemerintah daerah mencapai Rp1,14 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran Tahap I telah terealisasi sebesar Rp343,96 miliar, sementara Tahap II akan menyalurkan sekitar Rp513 miliar, dan sisanya sekitar Rp285 miliar pada Tahap III.

Sementara itu, tujuh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya memperoleh alokasi Dana Otsus Tahun 2026 sebesar Rp1,17 triliun. Penyaluran Tahap I telah mencapai Rp351,97 miliar, sedangkan Tahap II dijadwalkan sebesar Rp526,5 miliar, dan Tahap III sebesar Rp292,5 miliar.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditetapkan, DJPb berharap penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat berlangsung tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Papua Barat maupun Papua Barat Daya tidak mengalami keterlambatan. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *