Hingga September 2026, realisasi penerimaan pajak di Papua Barat dan Papua Barat Daya baru mencapai 55,97 persen dari target tahunan. Meski tumbuh 17,36 persen, penerimaan bulanan menunjukkan tren perlambatan.
Papuabaratnews.id, Manokwari – Kinerja penerimaan pajak di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang sembilan bulan pertama 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menghadapi tantangan untuk mengejar target penerimaan hingga penghujung tahun, menyusul tren penurunan penerimaan secara bulanan sejak Juni lalu.
Hingga akhir September 2026, realisasi penerimaan pajak di kedua provinsi yang masuk dalam Regional Papua Barat tercatat sebesar Rp1,110 triliun, atau 55,97 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp1,988 triliun.
Dengan capaian tersebut, DJP masih harus menghimpun sekitar Rp878 miliar dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026 untuk memenuhi target penerimaan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Vika Aryanto, mengatakan realisasi penerimaan hingga triwulan III tetap mencatatkan pertumbuhan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Sampai dengan akhir September 2026 penerimaan pajak di Papua Barat dan Papua Barat Daya sekitar 55,97 persen,” ujar Vika di Manokwari, Kamis (29/10/2026).
Secara kumulatif, penerimaan pajak Regional Papua Barat pada Januari–September 2026 tumbuh sekitar 17,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan setoran pajak dari sejumlah kegiatan ekonomi, antara lain perdagangan, jasa konstruksi, industri pengolahan, serta kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Selain itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penguatan pengawasan melalui implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax turut mendukung kinerja penerimaan.
Meski demikian, pertumbuhan secara tahunan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi penerimaan dalam beberapa bulan terakhir.
Vika mengungkapkan, penerimaan pajak secara bulanan mulai mengalami tekanan sejak Juni 2026. Bahkan, pada September, kinerja penerimaan tercatat mengalami kontraksi sebesar 9,99 persen.
“Meski demikian, pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan mengalami penurunan sejak Juni, bahkan September kemarin terkontraksi sebesar 9,99 persen,” katanya.
PPN Jadi Penyumbang Terbesar
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan terbesar masih bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hingga September 2026, realisasi kedua jenis pajak tersebut mencapai Rp548,163 miliar, atau 74,12 persen dari target tahunan sebesar Rp739,527 miliar.
Kontribusi PPN dan PPnBM mencapai sekitar 49,38 persen dari keseluruhan penerimaan pajak Regional Papua Barat.
Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar Rp492,893 miliar. Capaian tersebut telah melampaui target tahunan sebesar Rp474,377 miliar, dengan realisasi mencapai 103,90 persen.
Adapun penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp15,697 miliar atau 83,01 persen dari target Rp18,909 miliar, sedangkan penerimaan dari jenis pajak lainnya tercatat Rp53,384 miliar.
“PPN dan PPnBM memberikan kontribusi paling besar sekitar 49,38 persen dari total penerimaan pajak, disusul PPh nonmigas,” ujar Vika.
Capaian PPh nonmigas yang telah melampaui target menjadi salah satu penopang penerimaan di tengah kebutuhan meningkatkan realisasi dari jenis pajak lainnya.
Penerimaan Masih Didominasi Sektor Pemerintahan
Dari sisi sektoral, struktur penerimaan pajak Regional Papua Barat masih didominasi kegiatan administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib.
Sektor tersebut menyumbang sekitar Rp570,148 miliar atau 51,36 persen dari keseluruhan penerimaan pajak hingga September 2026.
Dominasi ini memperlihatkan besarnya peran aktivitas dan belanja pemerintahan dalam struktur penerimaan perpajakan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Sementara itu, sektor perdagangan memberikan kontribusi sebesar Rp92,554 miliar atau sekitar 8 persen, disusul sektor industri sebesar Rp65,356 miliar atau 5,89 persen.
Kontribusi berikutnya berasal dari sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp32,462 miliar atau 2,92 persen, serta penyediaan akomodasi dan restoran sebesar Rp26,669 miliar atau 2,40 persen.
Vika menjelaskan, sebagian besar sektor usaha masih menunjukkan pertumbuhan penerimaan pajak yang positif. Namun, sektor industri mengalami kontraksi akibat penurunan setoran dari kegiatan pengolahan kopi dan pengolahan kayu hutan.
“Hanya sektor industri yang mengalami kontraksi karena penurunan setoran wajib pajak industri pengolahan kopi dan industri pengolahan kayu hutan. Sektor lainnya justru tumbuh positif,” ucapnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan pajak belum berlangsung merata pada seluruh sektor ekonomi.
Di sisi lain, besarnya kontribusi sektor administrasi pemerintahan memperlihatkan pentingnya penguatan basis penerimaan dari kegiatan usaha produktif agar struktur perpajakan daerah semakin beragam.
Perpindahan Administrasi Wajib Pajak Pengaruhi Penerimaan
Selain dinamika kegiatan ekonomi, penurunan penerimaan pajak bulanan juga dipengaruhi perubahan administrasi sejumlah wajib pajak potensial.
Vika mencontohkan pengalihan tempat terdaftar wajib pajak PT Semen Conch yang sebelumnya berada dalam administrasi KPP Pratama Manokwari.
Sejak Juli 2026, perusahaan tersebut telah terdaftar pada KPP Penanaman Modal Asing di Jakarta.
Perubahan administrasi itu berdampak pada pencatatan penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari, meskipun tidak serta-merta menunjukkan penurunan aktivitas ekonomi perusahaan yang bersangkutan.
“Sejak Juli 2026, pabrik semen sudah terdaftar sebagai wajib pajak KPP Penanaman Modal Asing di Jakarta. Tentu ini memengaruhi kinerja penerimaan, sehingga kami maksimalkan strategi intensifikasi,” jelas Vika.
Menurut dia, perubahan tempat administrasi wajib pajak menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam membaca perkembangan penerimaan pajak regional.
Optimalkan Penerimaan pada Triwulan IV
Memasuki tiga bulan terakhir 2026, DJP akan memperkuat langkah intensifikasi perpajakan untuk menjaga pertumbuhan sekaligus memperkecil kesenjangan antara realisasi dan target penerimaan.
Salah satu fokusnya adalah meningkatkan asistensi dan pendampingan kepada instansi pemerintah agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan tepat waktu.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pengawasan melalui sistem administrasi perpajakan yang telah dikembangkan.
Dengan sisa target sekitar Rp878 miliar, penerimaan pajak pada triwulan IV harus mencapai rata-rata sekitar Rp293 miliar per bulan apabila target tahunan hendak dipenuhi sepenuhnya.
Kebutuhan penerimaan tersebut menjadi tantangan tersendiri, mengingat tren bulanan yang melemah dan adanya perubahan administrasi wajib pajak potensial.
Karena itu, efektivitas intensifikasi, kepatuhan wajib pajak, serta perkembangan aktivitas ekonomi pada penghujung tahun akan menjadi faktor penting yang menentukan pencapaian target penerimaan pajak Regional Papua Barat sepanjang 2026.(pbn)







