Terdakwa pembalakan liar menggugat Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian argumen.
Papuabaratnews.id, Jakarta –- Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Putusan Nomor 123/PUU-XXI/2025, hakim menyatakan pelanggaran dalam undang-undang sektoral yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi bisa dijerat memakai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi’,” demikian bunyi putusan yang terbit pada 16 Maret 2026, itu.
Uji materi atas Pasal 14 UU Tipikor itu diajukan oleh Adelin Lis, terdakwa pembalakan hutan di Mandailing Natal PT Keang Nam Development (PT KND). Di tingkat kasasi, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Melalui Putusan Nomor 68 K/PID. SUS/2008, Mahkamah Agung menyatakan Adelin bersalah atas tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Adelin, Deni Daniel, menilai penggunaan UU Tipikor tidak tepat karena pembalakan liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Argumen itu yang ia pakai untuk menguji Pasal 14. Menurut Deni, UU Kehutanan tidak menyebutkan pembalakan liar sebagai korupsi. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan pelanggaran Adelin Lis merugikan keuangan negara seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian keuangan negara mengacu pada tindakan klien sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development yang tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan,” kata Deni.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pasal 14 UU Tipikor merupakan norma yang berfungsi sebagai bridging clause (klausul jembatan). Klausul ini menghubungkan norma khusus dalam UU Tipikor dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral, dalam kasus Adelin Lis adalah UU Kehutanan.
Mahkamah menyebutkan terdapat sejumlah undang-undang sektoral yang tidak menegaskan pelanggaran pidana sebagai korupsi, meskipun pelanggaran itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi. Menurut MK, ambiguitas itu mengakibatkan multitafsir dalam menerapkan Pasal 14 UU Tipikor.
Mahkamah menilai kemenduaan itu menghambat pemberantasan korupsi yang merupakan tindak pidana luar biasa yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
MK juga menemukan modus korupsi yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Karena itu, penanganannya memerlukan langkah penegakan hukum yang luar biasa.
Fachrizal Afandi, dosen hukum pidana Universitas Brawijaya, mengatakan Pasal 14 UU Tipikor sebagai bridging clause memang kerap memicu perdebatan.
Sebagian ahli hukum menilai pasal ini hanya bisa diterapkan jika undang-undang sektoral secara tegas menyebut pelanggaran sebagai tindak pidana korupsi.
Ada juga yang berpandangan bahwa UU Tipikor dapat diterapkan dalam pelanggaran undang-undang sektoral sepanjang memenuhi unsur korupsi.
Dalam praktiknya, Fachrizal menilai aparat penegak hukum kerap menggunakan tafsir kedua. Penegak hukum menerapkan Pasal 14 itu untuk menjerat pelanggar undang-undang sektoral, seperti lingkungan hidup, perbankan, dan kehutanan. “Asal dianggap merugikan keuangan negara,” katanya.
Penerapan pasal-pasal dalam UU Tipikor untuk pelanggaran undang-undang sektoral, kata Fachrizal, memberikan dampak negatif karena perbedaan pandangan dalam pemulihan kerugian.
Dia mencontohkan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup yang diadili menggunakan UU Tipikor kerap tidak menyentuh permasalahan utama, yakni pemulihan lingkungan hidup akibat, misalnya, pembalakan liar.
“Pengembalian kerugian negara dalam rezim UU Tipikor hanya berfokus pada pengembalian uang negara, bukan pada pemulihan lingkungan yang rusak,” katanya.
Fachrizal menilai penerapan UU Tipikor untuk menjerat pelanggar wet sektoral itu tak lepas dari sifat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang lentur. Dua pasal itu menjerat semua tindak pidana selama ada kerugian negara. Dia khawatir diskresi yang lebar ini membuat aparat makin sewenang-wenang.
Akademikus Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor, menambahkan Putusan MK Nomor 123/PUU-XXI/2025 bisa mengaburkan batas antar-rezim hukum.
Pelanggaran undang-undang sektoral, kata dia, awalnya bersifat administratif dan perdata bisa dianggap korupsi karena adanya kerugian negara. “Akibatnya, pelanggaran di ranah administrasi ataupun perdata tidak lagi terakomodasi secara proporsional,” katanya.
Menurut Hendry pendekatan asal rugi dalam menilai suatu pelanggaran sebagai tindak pidana korupsi akan mengaburkan esensi pemberantasan tindak pidana itu sendiri. Alih-alih memberi keadilan, pemberantasan korupsi yang serampangan malah menjadi kriminalisasi.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, putusan MK atas Pasal 14 UU Tipikor itu bersifat konstitusional bersyarat dan tidak bisa diterapkan secara sewenang-wenang.
Meski MK telah memperluas tafsir pasal tersebut, tidak semua pelanggaran dalam undang-undang sektoral bisa serta-merta dikategorikan sebagai korupsi. Terutama jika pelanggaran itu bersifat administratif. “Penegak hukum tidak dapat menarik semua tindak pidana sektor lain secara semena-mena,” katanya.
Maria menilai aparat baru bisa menindak pelanggaran undang-undang sektoral menggunakan UU Tipikor jika pelanggaran itu telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, menyebabkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Dia menambahkan, penggunaan Pasal 14 sebagai klausul jembatan juga hanya dapat dilakukan apabila aparat bisa membuktikan adanya mens rea (niat jahat) serta kerugian keuangan negara yang nyata.
Akademikus hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi menggunakan metode penafsiran ekstensif untuk memutus permohonan uji materi Pasal 14 UU Tipikor.
Metode itu memperluas cakupan suatu norma dalam perundang-undangan. “Sepanjang unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, bisa diterapkan meskipun tidak disebutkan secara eksplisit,” ujarnya.
Aan mengatakan perluasan makna itu berpotensi menimbulkan diskresi yang tidak terbatas dalam penerapan UU Tipikor dalam pelanggaran undang-undang sektoral.
Namun dia mengingatkan, dalam Putusan Nomor 123/PUU-XXI/2025 itu, MK secara eksplisit meminta pembentuk undang-undang merumuskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang termasuk sebagai korupsi.
Dia mengingatkan dalam hukum pidana berlaku asas legalitas yang mewajibkan ketentuan pidana dirumuskan secara tertulis (lex scripta), dengan rumusan yang jelas dan pasti (lex certa), serta dapat ditafsirkan secara ketat tanpa analogi (lex stricta).
Aan menegaskan, perumusan tindak pidana korupsi dalam undang-undang sektoral itu bertujuan melimitasi penerapan UU Tipikor dan membatasi diskresi penegak hukum. Sebab, diskresi yang terlalu lebar kerap menimbulkan persoalan baru, seperti kesewenang-wenangan dan overkriminalisasi. (pbn)


***
***





