MK Hapus Frasa ‘Tidak Langsung’ di Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Dinilai Berpotensi Lindungi Aktor Intelektual

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), Guntur Hamzah (kedua kanan), dan Arsul Sani (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/3/2026). (ANTARA/Sulthony Hasanuddin)
banner 120x600

Peneliti antikorupsi menilai penghapusan frasa tersebut dapat mempersempit penindakan terhadap dalang korupsi di balik layar, sementara MK menegaskan langkah itu demi kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi berlebihan.

Papuabaratnews.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa ‘langsung’ dan ‘tidak langsung’ dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik. Frasa tersebut sebelumnya digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).

banner 325x300

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penghapusan itu justru berisiko mempersempit jangkauan penindakan terhadap aktor intelektual di balik kasus korupsi.

Menurut Herdiansyah, pasal obstruction of justice dalam konteks tindak pidana korupsi memang tidak mudah digunakan untuk menyasar pihak-pihak yang bekerja di belakang layar.

“Kalau bicara soal tindak pidana korupsi, sulit untuk menyasar orang-orang yang berada di belakang kejahatan itu. Nah, konstruksi istilah ‘tidak langsung’ sebenarnya dimaksudkan untuk menyasar aktor intelektual dari sebuah kejahatan, terutama kejahatan korupsi,” ujar Herdiansyah dikutip Media Indonesia, Senin (2/3/2026).

Ia menilai, penghapusan frasa ‘tidak langsung’ berpotensi membuat aparat penegak hukum, termasuk KPK, hanya bisa menindak pihak yang secara nyata dan terbuka melakukan penghalangan proses hukum.

“Kalau kemudian frasa ‘tidak langsung’ dihapus, artinya ada kemungkinan yang bisa disasar hanya orang-orang yang secara nyata, secara terbuka, secara langsung melakukan halangan terhadap proses hukum itu. Pertanyaannya, bagaimana dengan aktor intelektual di belakangnya?” tandasnya.

Herdiansyah menekankan, alih-alih menghapus frasa tersebut, MK seharusnya mempertegas tafsirnya agar tidak multitafsir atau disalahgunakan. “Menurut saya, lebih bagus konstruksinya bukan menghapus frasa ‘tidak langsung’, tapi menegaskan apa yang dimaksud dengan ‘tidak langsung’ di sana,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi MK dalam membatalkan pasal-pasal yang dinilai karet. Herdiansyah menyebut masih banyak ketentuan lain yang selama ini dikritik karena lentur dan berpotensi disalahgunakan, seperti pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan No 71/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo mengucapkan amar putusan atas permohonan yang dimohonkan advokat Hermawanto di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, kemarin.

MK menilai keberadaan frasa ‘atau tidak langsung’ dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum. “Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” ucap hakim konstitusi Arsul Sani saat membacakan bagian pertimbangan hukum.

Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati MK yang dalam putusannya mengubah bunyi pasal mengenai perintangan proses hukum.

“KPK tentunya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK memahami pertimbangan MK bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ dalam norma Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas.

Oleh sebab itu, dia memandang keputusan MK untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana.

“Dengan demikian, KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat,” imbuhnya memastikan KPK tetap menjalankan putusan terbaru MK itu. (Ant/Med/Pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *