Dana hasil pemblokiran dari 14 bank itu dikembalikan kepada 1.070 korban penipuan digital, sebagai bukti nyata kehadiran negara melawan kejahatan keuangan lintas batas.
Papuabaratnews.id, Jakarta –- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan Rp 161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban scam atau penipuan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan dana tersebut berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Data tersebut merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
“Pengembalian dana korban scam tersebut menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini makin kompleks, inovatif, dan unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica saat menghadiri acara di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Menurut Friderica, kejahatan keuangan digital belakangan makin masif dan melampaui lintas batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. Dia bilang berbagai modus scam dilakukan para pelaku, seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan melalui media sosial.
“Selain itu, love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara, termasuk Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga, serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” ujar Mahendra.
Mahendra juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Dia bilang makin cepat laporan disampaikan, maka makin besar jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC dapat menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.
Sebagai informasi, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari masyarakat sebanyak 432.637 aduan, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Adapun dana yang yang berhasil diblokir IASC sebesar Rp 436,88 miliar.
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC. (pbn)







