Pemprov mempercepat pemenuhan persyaratan dan memperkuat BUMD agar potensi migas memberi kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengakselerasi pemenuhan sejumlah persyaratan untuk memperoleh hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Teluk Bintuni.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan pemerintah provinsi bersama kabupaten penghasil migas telah membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan mengelola PI 10 persen.
“Percepatan pelaksanaan PI 10 persen bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor migas,” kata Dominggus saat rapat teknis di Manokwari, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, finalisasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah daerah bersama perusahaan eksplorasi migas, akademisi, serta masyarakat adat pemilik hak ulayat bertujuan merumuskan strategi pengelolaan PI 10 persen secara profesional.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi XII DPR RI guna mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas merealisasikan kewajiban PI 10 persen bagi BUMD.
“Akhir dari pertemuan dengan Komisi XII DPR RI itu sudah disepakati, perusahaan migas wajib melaksanakan PI 10 persen, tapi sampai hari ini belum dilakukan,” ujarnya.
Dominggus menegaskan, pelaksanaan kewajiban PI 10 persen merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019.
Menurut dia, keberadaan perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi sumber daya alam (SDA) di seluruh wilayah Papua Barat tidak hanya berkewajiban mendukung pembangunan sumber daya manusia, tetapi juga harus berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
“Kehadiran perusahaan seperti BP Tangguh dan Genting Oil Kasuri banyak menyerap tenaga kerja lokal, tetapi harus punya andil meningkatkan PAD melalui pelaksanaan PI 10 persen,” ujar Dominggus.
Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Djunire Saibe menyebut, penyusunan dokumen strategi dilatarbelakangi besarnya potensi migas di Papua Barat yang hingga kini belum sepenuhnya ditransformasikan menjadi sumber PAD.
Pemerintah daerah menetapkan enam fokus utama dalam strategi tersebut, yakni akselerasi pelaksanaan PI 10 persen, penguatan BUMD migas, optimalisasi pendapatan dan sumber PAD yang sah, penyediaan satu data migas, harmonisasi kebijakan, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.
“Papua Barat memiliki kekayaan SDA, khususnya sektor migas. Tapi belum memberikan kontribusi langsung terhadap PAD,” ujar Sammy. (pbn)







