Penjelasan KPU soal Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres Dikecualikan dari Informasi Publik

Ketua KPU Mochammad Affifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring, bersama Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita, Selasa (9/9/2025). Afif menegaskan dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tetap bisa diminta publik. (Dok KPU RI)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan ihwal penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan yang diteken pada 21 Agustus 2025 itu mengatur bahwa sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.

banner 325x300

Afif menjelaskan keputusan itu mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024.

“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga),” kata Afif melalui keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Afif menjelaskan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur soal informasi publik yang dikecualikan. Beleid itu berbunyi, “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.”

Menurut Afif, dalam menetapkan informasi yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, lembaganya telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Pada lembar pengujian konsekuensi, tertulis bahwa,

“Konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang.”

Adapun totalnya ada 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang dirahasiakan. Beberapa data yang dikecualikan di antaranya surat tanda tamat belajar, keterangan kelulusan yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, profil singkat, hingga rekam jejak bakal calon. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *