Papuabaratnews.id, Manokwari – KPU RI memberhentikan sementara lima komisioner KPU Fakfak, Papua Barat. Pemberhentian ini merupakan buntut dari keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTA’YOH) dari pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Fakfak di pilkada 2024.
Keputusan tersebut diumumkan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam jumpa pers melalui Zoom pada Rabu, (13/11/2024) malam.
Menurutnya, KPU Papua Barat telah meminta KPU Fakfak untuk mencoret daftar paslon pilkada Fakfak. Ia menyebut dua komisioner menaati permintaan KPU Provinsi tersebut, sedangkan tiga lainnya ‘membangkang’.
“Namun, pemberhentian sementara dilakukan untuk semua komisioner KPU Fakfak,” kata Paskalis Semunya.
Menurutnya, KPU Fakfak langsung melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Fakfak untuk membatalkan pencalonan pasangan Utayoh. Padahal, ucapnya, ada dua yang dilakukan KPU untuk menanggapi rekomendasi Bawaslu, yakni menindaklanjut dan melaksanakan.
“Menindaklanjuti beda dengan melaksanakan,” ucapnya.
Dalam hal ‘menindaklanjuti’, ucapnya, KPU lebih dulu menelaah rekomendasi Bawaslu. Hasil telaah KPU tersebut, memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, bisa dikembalikan ke Bawaslu. Jika memang memenuhi unsur pelanggaran seperti rekomendasi Bawaslu, KPU melaksanakan rekomendasi itu.
“Hasil telaah KPU Papua Barat, tidak ada unsur pelanggaran hingga membuat pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati dibatalkan,” kata Paskalis Semunya.
Hasil telaah tersebut telah disampaikan ke KPU Fakfak yang justru membuat keputusan berbeda.
Adapun lima komisioner KPU Fakfak yang diberhentikan sementara adalah Hendra J C Talla, Marthen Luther Singgir, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan Muhammad Idris Rumata.
Selanjutnya, KPU Provinsi Papua Barat akan menunggu keputusan dari KPU RI mengenai kelanjutan proses Pilkada di Fakfak. Jika kewenangan pengelolaan Pilkada didelegasikan ke KPU Provinsi Papua Barat, maka pihaknya akan mengambil alih pelaksanaan tahapan Pilkada Fakfak.
Sementara itu, status Paslon UTA’YOH sebagai peserta Pilkada akan ditentukan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) dan KPU RI. Apabila MA memutuskan untuk mengoreksi keputusan diskualifikasi tersebut, Paslon UTA’YOH berpeluang kembali ke pencalonan.
Sementara lima komisioner KPU Fakfak yang dinonaktifkan akan menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menilai apakah tindakan mereka melanggar kode etik atau ketentuan hukum lainnya.
“Sidang DKPP akan menjadi tempat bagi para komisioner KPU Fakfak untuk membela diri dan melihat apakah tindakan mereka masuk dalam pelanggaran kode etik atau pidana,” kata Paskalis Semunya. (sem)







