banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Komnas HAM: Serangan Terhadap Warga Sipil di Puncak Melanggar HAM

Gubernur Papua Tengah Nawipa dan Wakil Gubernur Deinas Geley saat mengunjungi korban penembakan di Kabupaten Puncak, Jumat (17/4/2026). (Dok. Humas Pemprov Papua Tengah)
banner 120x600

Segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun selain perang, tidak dapat dibenarkan.

Papuabaratnews.id, Nabire –- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan serangan yang mengakibatkan warga sipil meninggal dunia dan luka-luka di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merupakan pelanggaran HAM.

banner 325x300

Ketua Komnas HAM Anis Hidayat mengatakan pihaknya memperoleh informasi terdapat korban jiwa dari kalangan warga sipil saat TNI melakukan operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak.

“Peristiwa ini menyebabkan sejumlah warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak, serta belasan warga lainnya mengalami luka serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Nabire, Sabtu (18/4/2026) seperti dikutip Antara.

Anis menegaskan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun selain perang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Serangan terhadap warga sipil oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional karena melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Komnas HAM juga menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan.

Dalam perspektif HAM, kata Anis, warga sipil harus mendapatkan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.

Selain itu, Komnas HAM meminta seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata.

“Pendekatan penegakan hukum dan keamanan harus dilakukan secara profesional, terukur, serta tetap menghormati prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan bagi para korban, baik dari sisi kesehatan maupun psikologis, serta memastikan warga sipil tidak mengungsi karena alasan keamanan.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan yang dilakukan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Saat ini, Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan jumlah korban serta kondisi di lapangan.

Komnas HAM menegaskan akan melakukan langkah pemantauan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan perlindungan HAM tetap terjaga di wilayah konflik tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyatakan konflik bersenjata antara TNI/Polri dan OPM seharusnya tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil, khususnya perempuan dan anak-anak.

“Kami mengutuk tindakan yang tidak presisi, di mana anak-anak dan perempuan menjadi korban,” katanya.

Gubernur telah berkomunikasi dengan Menko Politik dan Keamanan serta Mendagri untuk mengambil langkah-langkah penanganan korban penembakan di Kabupaten Puncak.

Pemprov Papua Tengah juga memastikan penanganan medis bagi korban menjadi prioritas utama, termasuk pembiayaan pengobatan hingga sembuh. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *