banner 468x60 *** banner 468x60 ***

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
banner 120x600

Perusahaan dinyatakan tidak dapat disehatkan, dilarang beroperasi dan wajib membentuk tim likuidasi.

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) setelah perusahaan tersebut dinyatakan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

banner 325x300

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026. PT VIF diketahui berkantor pusat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

OJK menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena PT VIF tidak mampu memenuhi ketentuan perbaikan meski telah diberi waktu yang cukup melalui status pengawasan khusus. Hingga batas waktu berakhir, perusahaan gagal memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Tindakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Menurut OJK, pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan regulasi secara konsisten dan tegas demi menciptakan industri pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Varia Intra Finance dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, PT VIF wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan juga harus menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK maksimal lima hari kerja sejak pencabutan izin.

Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi, PT Varia Intra Finance dapat dihubungi melalui nomor (021) 3802865 atau WhatsApp 0851-1770-7778, serta email adminpusat@variaintrafinance.com.

OJK juga menegaskan, PT VIF dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *