Respons UU Baru, TNI Tarik Prajurit Aktif di Luar 14 Kementerian dan Lembaga

Peserta membawa poster-poster saat Aksi Kamisan Front Anti-militerisme berdemonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025) petang. (AFP/Juni Kriswanto)
banner 120x600

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta prajurit aktif di luar beberapa kementerian atau lembaga yang tertuang dalam UU TNI untuk mundur.

Papuabaratnews.id, Jakarta  – TNI tengah memproses penarikan prajurit aktif yang bertugas di kementerian dan lembaga di luar ketentuan Undang-Undang TNI. Selain untuk merespons revisi UU TNI, langkah itu juga ditempuh guna menjalankan perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU TNI hasil revisi agar segera mundur.

banner 325x300

RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan DPR, 20 Maret 2025, di antaranya memuat jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. DPR dan pemerintah sepakat, prajurit TNI aktif dapat ditempatkan di 14 kementerian dan lembaga. Prajurit dapat menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang tertuang dalam UU TNI asalkan mengundurkan diri dari dinas militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sangat tegas meminta prajurit aktif di luar beberapa kementerian atau lembaga yang tertuang dalam UU TNI untuk mundur. ”Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan. Kami tunggu dan berita sesegera mungkin, sesegera mungkin,” katanya dalam diskusi ”Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) secara daring, Selasa (25/3/2025).

Meski tak disebutkan, masih ada sejumlah jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang masih diisi oleh prajurit aktif. Ini, di antaranya, Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Perhubungan, dan BUMN tertentu.

Salah satu BUMN yang masih diisi oleh prajurit aktif adalah Perum Bulog. Kristomei mengungkapkan, Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Letnan Jenderal Novi Helmy kini juga masih menunggu surat keputusan pengunduran diri. Sebelumnya, Novi diangkat menjadi Komandan Jenderal Akademi TNI, tetapi kini ia diberikan jabatan perwira staf khusus—jabatan yang diberikan kepada perwira menjelang pensiun.

UU TNI yang baru disahkan menambah jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 14 kementerian dan lembaga. Penambahan ini mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara 10 kementerian dan lembaga lainnya yang sudah tertuang dalam undang-undang sebelumnya adalah kementerian dan lembaga itu meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Artinya, kini ada 14 bidang di pemerintah yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Menurut Kristomei, meski bertambah, jumlah kementerian dan lembaga yang boleh diisi prajurit aktif sebenarnya merupakan bentuk pembatasan. Karena itu, publik tidak perlu khawatir karena tidak ada perluasan jabatan prajurit di ranah sipil.

Penempatan prajurit aktif di 14 kementerian dan lembaga pun sebenarnya sudah diterapkan sebelum aturan disahkan. Misalnya, BNPB yang sudah beberapa kali dipimpin oleh perwira aktif TNI. Pengakomodasian dalam UU TNI menjadi upaya legalisasi landasan penempatan prajurit.

Kristomei juga meminta publik tak perlu khawatir ada persaingan dalam mendapatkan jabatan sipil. Sebab, penempatan prajurit tersebut bergantung pada permintaan kementerian dan lembaga. TNI juga tentu memilih dan memilah prajurit yang akan ditempatkan di jabatan sipil sesuai dengan kualifikasinya.

”Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan mengambil alih atau posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi badan super body juga. Jadi kami malah dengan adanya revisi UU TNI ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan dan mana yang tidak,” terangnya.

Sejumlah pengunjuk rasa beraksi untuk menyingkapi UU TNI di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025) petang. (AFP/Juni Kriswanto)

Di sisi lain, TNI juga tidak ingin prajurit yang sudah dididik, misalnya perwira, selama empat tahun tiba-tiba ditugaskan di jabatan sipil. Lebih baik masyarakat sipil yang kuliah untuk menempati jabatan sesuai kualifikasi kementerian.

Pengaturan personel

Kristomei juga menerangkan soal penambahan usia pensiun prajurit yang berubah dalam UU TNI. Beleid tersebut akan ditindaklanjuti dengan aturan turunan yang mengatur jabatan yang bisa diperpanjang dan yang tidak.

Selain perpanjangan usia pensiun di jabatan tertentu, ada pula jabatan yang dipercepat masa kerjanya. Ia mencontohkan komandan batalyon atau komandan brigade yang bakal dijabat oleh prajurit usia muda. Ketika Kristomei menjabat komandan batalyon, ia berusia 38 tahun. Ke depan, jabatan tersebut bakal diisi oleh perwira 33 tahun.

”Sehingga lebih fresh, seorang komandan batalyon tempur dia lebih fresh dibandingkan usianya kalau misalnya 37 atau 40. Nanti untuk mekanisme-mekanisme itu sudah akan kami rumuskan, siapa saja yang (menempati), itu sudah ada petunjuknya dari Panglima TNI,” jelasnya.

Sementara itu, pengesahan revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah masih mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Sebagian kalangan akademisi menilai salah satu penyebabnya adalah proses legislasi itu dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Protes tidak hanya ditunjukkan dengan turun ke jalan, tetapi juga jalur konstitusional. Sejumlah kalangan bersiap untuk mengajukan permohonan uji konstitusional, baik formil maupun materiil, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, pada 21 Maret, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mendaftarkan gugatan uji formil UU TNI ke MK.

Salah satunya adalah akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). ”Kami telah menyiapkan tim yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UMY Profesor Iwan Satriawan untuk mengajukan judicial review ke MK,” kata Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY Zuly Qodir, Sabtu (22/3/2025).

UMY juga mendorong masyarakat sipil untuk mengajukan uji materi UU TNI ke MK. Uji materi itu dinilai penting sebagai upaya untuk mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil. (kom/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *