KPPN Manokwari mencatat realisasi transfer ke enam pemerintah daerah mencapai 68,18 persen hingga September 2026. Penyaluran dana otsus baru mencapai 47,37 persen dari pagu tahunan.
Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mencatat realisasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) kepada enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat sepanjang Januari–September 2026 mencapai Rp5,94 triliun.
Kepala KPPN Manokwari, Arif Rahman Hakim, mengatakan realisasi tersebut setara 68,18 persen dari total pagu TKD tahun 2026 sebesar Rp8,71 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 19,24 persen secara tahunan (year-on-year).
“Tren penyaluran TKD mengalami sedikit fluktuasi dengan penyaluran tertinggi terjadi pada Maret dan September 2026,” kata Arif di Manokwari, Kamis.
Ia menjelaskan, dana tersebut disalurkan melalui rekening kas umum daerah masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima penyaluran sebesar Rp2,34 triliun dari pagu Rp4,02 triliun, sedangkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp1,25 triliun dari pagu Rp1,67 triliun.
Selanjutnya, penyaluran TKD untuk Kabupaten Manokwari mencapai Rp718,78 miliar dari pagu Rp945,35 miliar, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp564,21 miliar dari pagu Rp739,93 miliar, Kabupaten Teluk Wondama Rp547,17 miliar dari pagu Rp703,56 miliar, serta Kabupaten Manokwari Selatan Rp513,97 miliar dari pagu Rp633,21 miliar.
“Realisasi penyaluran TKD Manokwari Selatan menjadi yang paling tinggi yakni 81,17 persen, dan paling rendah Pemprov Papua Barat yaitu 58,27 persen dari total pagu,” ujarnya.
Berdasarkan jenis transfer, Arif menyebut penyaluran dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp2,71 triliun atau 65,72 persen dari total pagu tahun 2026, disusul dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp2,04 triliun atau 80,45 persen dari pagu.
Berikutnya, penyaluran dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp604,18 miliar atau 47,37 persen dari pagu, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp364,51 miliar atau 77,40 persen, Dana Desa Rp180,18 miliar atau 73,66 persen, serta DAK fisik Rp43,31 miliar atau 65,62 persen.
“Dana otsus yang masih perlu diakselerasi karena baru tersalur 47,37 persen dari total pagu untuk enam pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Manokwari,” kata Arif.
Menurut dia, penyaluran TKD dapat dilakukan apabila dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) TKD telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik dan Dana Desa dilakukan oleh KPPN. Sementara itu, verifikasi persyaratan DAU, DBH, DAK nonfisik, dana otsus, serta dana insentif fiskal menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Kami terus berkoordinasi sekaligus memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyelesaian kelengkapan dokumen syarat salur. Kami berupaya agar tiga bulan terakhir ini bisa maksimal,” ujar Arif.
Ia menegaskan, penyaluran TKD secara tepat waktu sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Program tersebut mencakup layanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai kegiatan lainnya yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Oleh karena itu kami berupaya agar masing-masing pemerintah daerah bisa memenuhi kelengkapan syarat salur sesuai dengan jadwal penyaluran,” katanya. (pbn)







