KPPN Manokwari: Tiga Kabupaten Sudah di Atas 50 Persen, Pencairan Diprediksi Melonjak pada Oktober–Desember
Papuabaratnews.id, Manokwari — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mencatat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) 2026 untuk enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat mencapai Rp440,68 miliar atau 34,55 persen dari total pagu Rp1,28 triliun.
Kepala KPPN Manokwari Arif Rahman Hakim di Manokwari mengatakan penyaluran dana otsus dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menerbitkan rekomendasi.
“Karena DJPK yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen syarat salur dana otsus dari pemerintah daerah. Kalau sudah ada rekomendasi DJPK, baru KPPN bisa salurkan,” ujarnya.
Ia merinci, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerima Rp120,71 miliar atau 18,09 persen dari pagu Rp667,29 miliar. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menerima Rp97,66 miliar atau 65,86 persen dari pagu Rp148,27 miliar, sedangkan Kabupaten Teluk Wondama menerima Rp88,59 miliar atau 66,78 persen dari pagu Rp132,66 miliar.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menerima Rp87,73 miliar atau 66,91 persen dari pagu Rp131,11 miliar, Kabupaten Manokwari Rp26,95 miliar atau 24,15 persen dari pagu Rp111,56 miliar, dan Kabupaten Manokwari Selatan Rp19,05 miliar atau 22,54 persen dari pagu Rp84,53 miliar.
“Dari sisi persentase, ada tiga kabupaten yang sudah melebihi 50 persen, yaitu Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni. Pemprov yang paling rendah,” ujarnya.
Menurut Arif, mekanisme penyaluran dana otsus dibagi dalam tiga tahap, yakni 30 persen pada tahap I, 45 persen pada tahap II, dan sisanya 25 persen pada tahap III. Namun, seluruh dokumen persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dana dapat disalurkan.
Persyaratan yang harus dilengkapi pemerintah daerah antara lain dokumen Rencana Anggaran Program (RAP) Otsus perubahan, realisasi penyerapan dana tahap I paling sedikit 50 persen, serta capaian pelaksanaan program minimal 15 persen.
“Idealnya itu tiga tahap penyaluran. Tapi, rata-rata lonjakan pencairan akan terjadi pada Oktober hingga Desember 2026,” kata Arif.
Menurut dia, peningkatan pencairan menjelang akhir tahun memiliki risiko karena terjadi penumpukan proses verifikasi di KPPN. Kondisi tersebut dapat memicu gagal bayar apabila masih terdapat kekurangan dokumen persyaratan.
“Angka realisasi yang baru 34,55 persen saat ini bukan indikator final kegagalan program, tetapi jeda sebelum lonjakan pada Oktober sampai Desember. Sama seperti tahun lalu,” ujar Arif. (pbn)







