Deklarasi Bali menegaskan empat komitmen bersama untuk memperkuat hak cipta, mendorong tata niaga konten yang adil, dan menjaga keberlanjutan industri pers di era digital.
Papuabaratnews.id, Bali — Forum perlindungan karya jurnalistik tingkat Asia Tenggara menghasilkan kesepakatan bersama untuk memperkuat perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam ASEAN Joint Statement atau Deklarasi Bersama ASEAN yang dihasilkan melalui ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, yang berlangsung di Bali pada 9–11 Oktober 2026.
Deklarasi ini menjadi langkah bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dalam merespons tantangan keberlanjutan industri media di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan pemanfaatan teknologi AI.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat membacakan deklarasi tersebut pada Sabtu (10/10/2026) di The Patra Bali Resort and Villas, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar.
Pembacaan deklarasi turut dihadiri puluhan delegasi yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pimpinan perusahaan media, serta pakar hukum dari sejumlah negara ASEAN hingga Skotlandia.
Empat Komitmen Perlindungan Karya Jurnalistik
Deklarasi Bali memuat empat komitmen utama yang menjadi landasan bersama dalam memperkuat perlindungan karya jurnalistik di era digital.
Komitmen pertama adalah pengakuan terhadap karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus memberikan kontribusi penting bagi kepentingan publik.
Pengakuan tersebut menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak hanya memiliki fungsi penyampaian informasi, tetapi juga merupakan hasil kerja intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Komitmen kedua berkaitan dengan penguatan kerangka hukum hak cipta di masing-masing negara ASEAN. Para delegasi mendorong pengembangan dan penerapan regulasi nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Komitmen ketiga menekankan pentingnya keadilan dalam tata niaga karya jurnalistik. Penggunaan, reproduksi, distribusi, hingga kesepakatan komersial antara perusahaan media dan platform digital perlu dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, komitmen keempat mendorong penguatan dialog dan kerja sama lintas sektor di kawasan ASEAN, termasuk penjajakan mekanisme negosiasi kolektif serta penyusunan langkah kebijakan yang lebih konkret.
Keempat komitmen tersebut diharapkan menjadi dasar pengembangan mekanisme perlindungan karya jurnalistik yang mampu menjawab perubahan ekosistem informasi akibat perkembangan teknologi digital dan AI.
Menjaga Jurnalisme sebagai Pilar Demokrasi
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan ekonomi perusahaan media.
Menurut dia, perlindungan hak cipta jurnalistik merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme yang berkualitas dan ekosistem informasi yang sehat.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” tegas Komaruddin seusai membacakan deklarasi.
Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan karya jurnalistik dalam konteks yang lebih luas, yakni keberlanjutan pers sebagai penyedia informasi bagi masyarakat sekaligus salah satu pilar demokrasi.
Dalam perkembangan teknologi digital, penggunaan karya jurnalistik oleh berbagai platform dan sistem AI menjadi tantangan yang membutuhkan pengaturan agar hak pencipta dan kepentingan publik tetap terlindungi.
Dorong Regulasi dan Kerja Sama Regional
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menyambut baik lahirnya kesepakatan regional tersebut.
Menurut Hermansyah, persoalan penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi AI tidak dapat diselesaikan secara terpisah oleh masing-masing negara. Tantangan tersebut membutuhkan kesamaan visi dan kerja sama di tingkat regional.
“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ekosistem di mana para pencipta konten, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi serta tanggung jawab masing-masing secara hukum,” papar Hermansyah.
Ia menilai kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan untuk membangun hubungan yang lebih berimbang antara perusahaan media, penyedia platform digital, dan pengembang teknologi.
Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan (roadmap) regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.
Peta jalan tersebut diperlukan untuk mendorong terbentuknya mekanisme perlindungan kekayaan intelektual yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui penguatan regulasi, praktik penggunaan atau pengambilan karya jurnalistik tanpa izin maupun kompensasi diharapkan dapat ditangani secara lebih efektif.
SMSI Harapkan Dampak Positif bagi Pers Indonesia
Sejumlah organisasi konstituen Dewan Pers turut menghadiri forum tersebut, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Ketua Umum SMSI Firdaus hadir bersama Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, S.H., untuk mengikuti pembahasan mengenai perlindungan karya jurnalistik dalam ekosistem digital.
Firdaus berharap kesepakatan yang dihasilkan melalui forum ASEAN tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pers di Indonesia.
Keterlibatan organisasi perusahaan pers dalam forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perhatian terhadap perlindungan hak cipta dan keberlanjutan industri media, termasuk perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui platform digital.
Deklarasi Bali diharapkan tidak berhenti sebagai pernyataan komitmen bersama, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan mekanisme kerja sama yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. (pbn)







