Kebijakan mencakup bantuan kegiatan kemasyarakatan, adat, keagamaan, kepemudaan, olahraga, dan kegiatan lainnya. Permohonan hibah dan bantuan sosial selanjutnya diajukan kepada Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat menghentikan permohonan dan pemberian bantuan kegiatan masyarakat yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terhitung mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
Penghentian tersebut mencakup bantuan untuk kegiatan kemasyarakatan, adat, keagamaan, kepemudaan, olahraga, dan kegiatan lainnya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4/1774/GPB/2026 tentang Bantuan Tidak Terduga untuk Kegiatan Kemasyarakatan, Adat, Keagamaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Kegiatan Lainnya, yang ditetapkan di Manokwari pada 25 September 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 17 September 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 11B/T/LHP/DJPKN-VI. MAN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, khususnya berkaitan dengan Belanja Tidak Terduga.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, mulai 1 Oktober 2026, permohonan maupun pemberian bantuan untuk kegiatan kemasyarakatan, adat, keagamaan, kepemudaan, olahraga, serta kegiatan lainnya yang selama ini bersumber dari BTT pada BPKAD Provinsi Papua Barat dihentikan.
Dengan demikian, BTT tidak lagi digunakan sebagai sumber bantuan untuk berbagai kegiatan masyarakat tersebut.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan BTT hanya digunakan untuk penanganan tanggap darurat serta pengembalian atas kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Ketentuan penggunaan BTT untuk kebutuhan keadaan darurat juga sejalan dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang mengatur penggunaan belanja tersebut untuk kebutuhan tertentu, termasuk tanggap darurat.
Namun, penghentian penggunaan BTT bukan berarti pemerintah provinsi menutup seluruh mekanisme pengajuan bantuan oleh masyarakat.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa permohonan hibah dan bantuan sosial tetap dapat diajukan kepada Gubernur Papua Barat sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022.
Artinya, perubahan yang dilakukan terutama menyangkut sumber anggaran dan mekanisme pengajuan bantuan. Masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk kegiatan tidak lagi mengajukan bantuan melalui skema BTT di BPKAD, melainkan menggunakan mekanisme hibah dan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran itu berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat Papua Barat yang akan mengajukan permohonan bantuan.
Kebijakan tersebut diterbitkan dengan berpedoman pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah. (pbn)







