Sebanyak 18 komitmen dijabarkan menjadi 64 keluaran yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. KPK mengevaluasi pelaksanaannya untuk memastikan Dana Otsus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Papuabaratnews.id, Nabire — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pelaksanaan 18 komitmen perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) oleh pemerintah daerah di Papua Tengah. Evaluasi dilakukan untuk memastikan komitmen tersebut diwujudkan dalam langkah perbaikan nyata.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Nurul Ichsan Alhuda mengatakan, 18 komitmen tersebut dijabarkan menjadi 64 keluaran yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Pemda di Tanah Papua telah sepakat membuat 18 komitmen yang dijabarkan menjadi 64 output yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tahapan dan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Nurul di Nabire, Rabu (30/9/2026) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, sejumlah rencana aksi memiliki tenggat waktu pada akhir triwulan III atau 30 September 2026. Karena itu, KPK perlu memastikan perkembangan pelaksanaannya, termasuk kelengkapan dokumen sebagai bukti implementasi.
“Komitmen tidak hanya di atas kertas. Kita berharap komitmen itu benar-benar ditindaklanjuti dengan perbaikan dan dokumen-dokumen yang telah disiapkan,” katanya.
Rapat monitoring dan evaluasi tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana aksi, sekaligus mencari solusi atas kendala yang ditemukan.
Nurul mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendukung langkah-langkah perbaikan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sebanyak 18 komitmen tersebut sebelumnya disepakati kepala daerah se-Tanah Papua bersama unsur terkait pada 16 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan mencegah korupsi Dana Otsus.
KPK kemudian menyampaikan dokumen komitmen bersama, kertas kerja, tahapan implementasi, serta lini masa rencana aksi kepada pemerintah daerah pada 12 Agustus 2026.
Nurul berharap pembahasan bersama pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dapat menghasilkan solusi terhadap berbagai hambatan dalam pelaksanaannya.
Menurut dia, perbaikan tata kelola Dana Otsus tidak hanya ditujukan untuk mencegah korupsi, tetapi juga memastikan dana tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.
Sementara itu, Gubernur Papua Tengah Nawipa mengatakan, pemerintah provinsi mengimplementasikan 18 komitmen tersebut sesuai tahapan yang telah ditetapkan, dengan periode pelaksanaan mulai Agustus 2026 hingga Juni 2027.
Menurut, Papua Tengah masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kapasitas birokrasi. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah membutuhkan pendampingan serta penguatan tata kelola dalam menjalankan kewenangannya. (pbn)







