OJK: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)
banner 120x600

Sektor Jasa Keuangan stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global.

Papuabaratnews.id, Jakarta –-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja dan intermediasi sektor jasa keuangan hingga Agustus 2026 tetap stabil. Kondisi tersebut ditopang profil risiko yang terjaga sehingga sektor jasa keuangan dinilai mampu mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi. Suratkabar

banner 325x300

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Sektor Jasa Keuangan stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global,” kata Friderica.

Dari sisi kebijakan, OJK terus memperkuat agenda reformasi pasar modal, antara lain melalui peningkatan tata kelola bursa dengan mengatur demutualisasi dalam Rancangan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek. OJK juga menyempurnakan kerangka penegakan aturan di sektor pasar modal.

Untuk memperkuat konglomerasi keuangan yang wajib membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), OJK tengah menyusun aturan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi dan Likuiditas Terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK.

OJK juga menyiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS) sebagai bagian dari pelaksanaan mandat UU P2SK. Persiapan tersebut mencakup rancangan aturan mengenai tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dan penyelenggaraan BMKS.

Pasar Modal Menguat

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan aliran modal investor asing ke pasar saham domestik masih berlanjut pada Agustus 2026.

Investor asing mencatatkan net buy Rp1,19 triliun pada Agustus 2026, meski lebih rendah dibandingkan Juli 2026 yang mencapai Rp1,62 triliun.

Sejak ETF Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 31 Agustus telah terdapat tujuh produk ETF Emas yang diterbitkan tujuh Manajer Investasi dengan total dana kelolaan mencapai Rp90,39 miliar.

Jumlah investor pasar modal domestik juga terus meningkat. Pada Agustus 2026, terdapat tambahan sekitar 1,07 juta investor baru secara month-to-month. Secara year-to-date, jumlah investor tumbuh 52,90 persen menjadi 31,14 juta investor.

Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal juga tetap kuat. Hingga akhir Agustus 2026, fundraising mencapai Rp128,80 triliun, yang berasal dari berbagai aksi korporasi, termasuk IPO, PUT, EBUS, dan Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.

Sementara itu, penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) pada Agustus 2026 mencatat 16 efek baru dan tiga penerbit baru dengan dana yang dihimpun sebesar Rp29,97 miliar. Secara agregat, total dana yang dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp2,04 triliun.

Kredit Perbankan Melesat

Di sektor perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan fungsi intermediasi perbankan terus menguat. Pertumbuhan kredit pada Juli 2026 mencapai 13,58 persen secara tahunan (yoy), meningkat dibandingkan Juni yang tumbuh 12,67 persen.

Total penyaluran kredit perbankan pada Juli 2026 mencapai Rp9.135 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 25,13 persen yoy, disusul kredit modal kerja 11,04 persen dan kredit konsumsi 5,38 persen.

Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 22,10 persen yoy. Sementara kredit UMKM melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 1,62 persen yoy.

Kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga. Rasio NPL gross berada di level 2,10 persen, sedangkan NPL net sebesar 0,81 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 8,39 persen dan Return on Assets (ROA) berada di level 2,45 persen.

Ketahanan perbankan tercermin dari rasio kecukupan modal atau CAR yang mencapai 23,84 persen, meningkat dibandingkan Juni 2026 sebesar 23,70 persen.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi. OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK juga memperluas langkah tersebut dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring serta melakukan EDD. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *