Sanksi berupa penghentian distribusi Pertalite atau Biosolar dijatuhkan sepanjang Januari–Agustus 2026. Pertamina meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Contact Center 135.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menjatuhkan sanksi kepada 19 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara pasokan Pertalite atau Biosolar sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU, terutama dalam penyaluran bahan bakar minyak yang mendapat subsidi atau penugasan pemerintah.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyalurannya harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” kata Ispiani dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2026).
Sebanyak 19 SPBU yang dikenai sanksi tersebar di sembilan kabupaten dan kota di wilayah Papua dan Maluku. Rinciannya, dua SPBU di Kota Jayapura, empat di Kota Sorong, dua di Kabupaten Lanny Jaya, serta masing-masing satu di Kabupaten Merauke, Puncak Jaya, Nabire, dan Halmahera Selatan.
Selain itu, sanksi diberikan kepada dua SPBU di Kabupaten Mimika dan lima SPBU di Kota Ambon.
Pertamina tidak memerinci bentuk pelanggaran yang dilakukan setiap SPBU maupun durasi penghentian pasokannya. Namun, lama penghentian distribusi Pertalite atau Biosolar disebut disesuaikan dengan pelanggaran masing-masing lembaga penyalur.
Menurut Ispiani, pemberian sanksi tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memastikan pengelola SPBU melakukan perbaikan terhadap operasional dan pelayanannya.
“Pembinaan SPBU merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi yang kami lakukan untuk menjaga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Tetap diawasi setelah sanksi
Ispiani mengatakan Pertamina tetap memantau tindak lanjut dan perbaikan yang dilakukan pengelola SPBU setelah sanksi dijatuhkan. Pemantauan diperlukan untuk memastikan lembaga penyalur kembali beroperasi sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar dapat memberikan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen,” katanya.
Pertamina Patra Niaga, lanjut dia, akan terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Pengawasan tersebut diperlukan agar penyaluran BBM kepada masyarakat berlangsung tepat sasaran.
Namun, Pertamina mengakui pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk melaporkan pelayanan atau proses penyaluran BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” kata Ispiani. (pbn)







