Berita  

Job Fair Papua Barat Buka 643 Lowongan, Tenaga Kerja OAP Jadi Prioritas

JOB FAIR PAPUA BARAT — Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani membuka Job Fair Papua Barat 2026 di Manokwari, Rabu (16/9/2026). Bursa kerja yang berlangsung 16–18 September 2026 itu menghadirkan 28 perusahaan dengan menyediakan 643 lowongan kerja. (Foto: Papuabaratnews.id/Istimewa)
banner 120x600

Sebanyak 28 perusahaan mengikuti bursa kerja di Manokwari. Pemprov Papua Barat mendorong pertumbuhan investasi memberikan ruang lebih besar bagi penyerapan tenaga kerja lokal.

Papuabaratnews.id, Manokwari —  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memfasilitasi penyelenggaraan bursa kerja atau job fair di Manokwari pada 16–18 September 2026. Sebanyak 28 perusahaan berpartisipasi dengan menyediakan 643 lowongan kerja bagi para pencari kerja.

banner 325x300

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengatakan job fair merupakan salah satu upaya pemerintah daerah menekan angka pengangguran sekaligus mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal melalui kegiatan yang terpusat.

Job fair bukan sekadar pameran lowongan kerja, tapi harus beri manfaat nyata terhadap penyerapan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan,” kata Lakotani di Manokwari, Rabu.

Menurut dia, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut ketersediaan lowongan, tetapi juga kesesuaian kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha. Karena itu, penyelenggaraan job fair harus diimbangi dengan pembinaan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Pemprov Papua Barat melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) terus mengoptimalkan pembangunan ekosistem yang menghubungkan pendidikan dengan pelatihan keterampilan guna menghasilkan tenaga kerja lokal yang berkualitas.

“Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, disiplin, dan produktif, sedangkan generasi muda butuh keterbukaan akses informasi terhadap kesempatan kerja,” ujarnya.

Lakotani mengatakan pertumbuhan investasi di berbagai sektor, seperti pertambangan minyak dan gas bumi, industri pengolahan, pertanian, perkebunan, perbankan, konstruksi, serta sektor lainnya harus memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

JOB FAIR PAPUA BARAT — Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani membuka Job Fair Papua Barat 2026 di Manokwari, Rabu (16/9/2026). Bursa kerja yang berlangsung 16–18 September 2026 itu menghadirkan 28 perusahaan dengan menyediakan 643 lowongan kerja. (Foto: Papuabaratnews.id/Istimewa)

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh perusahaan yang berinvestasi di Papua Barat merealisasikan komitmen dengan menyediakan ruang dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal, khususnya orang asli Papua (OAP).

“Pemerintah tidak mau investasi tumbuh, perusahaan berkembang, dan kegiatan ekonomi meningkat tetapi tenaga kerja OAP hanya jadi penonton,” tegas Lakotani.

Meski demikian, kata dia, pemerintah daerah tidak mengintervensi perusahaan untuk mengabaikan prinsip profesionalisme maupun ketentuan yang berlaku. Keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal merupakan bagian dari kontribusi dunia usaha dalam pembangunan Papua Barat.

Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan tenaga kerja. Sementara dunia pendidikan dan lembaga pelatihan bertanggung jawab meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya pekerja, sedangkan dunia usaha menyediakan informasi dan kesempatan kerja.

“Sinergisitas dan kolaborasi itu bermaksud agar bisa mengurai kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan perusahaan,” ucap Lakotani.

Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Papua Barat, Sani Irianti Werimon, mengatakan job fair 2026 dapat terlaksana setelah pemerintah daerah melakukan koordinasi langsung dengan perusahaan.

Pemprov Papua Barat juga telah menyediakan akses informasi melalui kode QR sebelum pelaksanaan job fair. Fasilitas tersebut memudahkan pencari kerja mengetahui persyaratan yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

“Agar pencari kerja bisa penuhi semua syarat itu sebelum datang ke lokasi job fair untuk proses wawancara dan lainnya,” kata Irianti.

Menurut dia, bursa kerja tersebut memprioritaskan tenaga kerja OAP dengan porsi 80 persen, sedangkan 20 persen lainnya bagi tenaga kerja bukan OAP. Kebijakan tersebut, kata dia, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Perusahaan ini berbagai macam sektor, tapi kami berharap tenaga kerja OAP lebih banyak yang diterima. Tentu pencaker juga harus penuhi syarat dari perusahaan,” ujar Irianti. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *