LPS Tetapkan 34.517 Rekening Nasabah BPR Arfindo Layak Bayar

Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Fuad, menyampaikan materi dalam Forum Inklusi dan Literasi Keuangan Bersama LPS (FinLab) Papua Barat di Universitas Papua, Manokwari, Jumat (28/8/2026). LPS menetapkan 34.517 rekening nasabah BPR Arfindo sebagai simpanan layak bayar dengan total saldo bersih Rp271,4 miliar. (Foto: LPS Wilayah III)
banner 120x600

Total saldo bersih simpanan yang dinyatakan layak bayar mencapai Rp271,4 miliar dan dapat dicairkan melalui bank yang ditunjuk LPS.

 

banner 325x300

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III menetapkan 34.517 rekening milik 32.918 nasabah PT BPR Arfak Indonesia (Arfindo) sebagai simpanan layak bayar dalam proses penyelesaian likuidasi. Total saldo bersih simpanan tersebut mencapai Rp271,4 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Fuad, mengatakan penetapan simpanan layak bayar dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data nasabah BPR Arfindo.

“Selain itu, terdapat 1.977 rekening milik 1.638 nasabah dengan saldo bersih Rp26,9 miliar yang ditetapkan sebagai simpanan tidak layak bayar,” ujarnya di Manokwari, Papua Barat, Selasa (1/9/2026).

Menurut Fuad, proses likuidasi dilakukan secara bertahap untuk menetapkan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Penetapan kelayakan simpanan tahap pertama dilakukan setelah izin usaha PT BPR Arfindo dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-105/D.03/2024 tertanggal 17 Desember 2024.

“Kemudian, pada 23 Desember 2024 dilakukan penetapan simpanan layak dan tidak layak bayar,” jelas Fuad.

Dia mengatakan nasabah PT BPR Arfindo yang telah menerima pemberitahuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dapat mencairkan simpanan berupa tabungan, giro, maupun deposito melalui bank yang ditunjuk LPS.

“Karena sudah lebih dari 90 hari, nasabah sudah bisa mengambil simpanan mereka melalui bank yang kami tunjuk,” kata Fuad.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Arfindo sebagai bank berstatus dalam penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan karena BPR Arfindo memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selain itu, rasio kas (cash ratio) BPR Arfindo rata-rata selama tiga bulan terakhir tercatat kurang dari 5 persen. Tingkat kesehatan bank tersebut juga berpredikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Arfindo berstatus bank dalam resolusi.

Status tersebut ditetapkan setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Arfindo untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Langkah itu mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfindo tidak mampu melakukan penyehatan. LPS kemudian memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfindo dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *