Era Kuota Hangus Berakhir, MK Tegaskan Sisa Paket Data Milik Konsumen

Suasana pembacaaan amar putusan uji materi UU No 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang telah mengubah UU Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/7/2026). MK mengabulkan sebagian uji materi terkait gugatan kuota internet hangus yang diajukan salah satunya pengemudi ojek daring. (Foto: Kompas/Hendra A. Setyawan)
banner 120x600

Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyelenggara telekomunikasi memberikan opsi agar sisa kuota tetap bisa digunakan meskipun masa aktif sudah berakhir.

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet atau paket data yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik pribadi dalam bentuk benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum agar manfaat layanan tersebut tidak hilang secara sewenang-wenang saat masa aktif berakhir.

banner 325x300

Dalam putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 28 Ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK memberikan pemaknaan baru bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam menetapkan tarif, wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek daring Didi Supandi dan istrinya, Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK tidak semata-mata memandang kuota internet sebagai aktivitas komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menilai, kuota internet berkaitan dengan pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang dikuasai negara demi kemakmuran rakyat. Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, telekomunikasi merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Dalam konteks itulah, negara berwenang mengatur dan mengawasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Negara juga berwenang menerapkan kebijakan yang menjamin frekuensi radio dimanfaatkan secara efisien, adil, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.

Selanjutnya, MK dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, pengguna telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan internet sesuai volume data yang dipilih. Oleh karena itu, nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran tersebut harus mendapat perlindungan konstitusional sesuai Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945. Kuota internet harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang didalamnya melekat hak milik.

”Apabila manfaat layanan tersebut kemudian berakhir atau hilang tanpa adanya informasi yang memadai, tanpa disertai pilihan yang layak bagi pengguna jasa telekomunikasi, serta tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional, hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah telah dibayar oleh pengguna jasa telekomunikasi. Hal itu juga menandai hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi yang berdasarkan ketentuan Pasal 28H Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” kata Adies.

Demikian pula dengan sisa kuota yang belum digunakan, tetapi masa aktifnya berakhir. MK menilai, sisa kuota itu tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Dengan demikian, sisa kuota diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sepihak.

Iklan layanan jaringan 5G sebuah operator telekomunikasi terpasang di tiang listrik di kawasan Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (19/4/2026). (Foto: Kompas/Hendra A. Setyawan)

Opsi perlindungan sisa kuota 

MK juga menyoroti praktik perjanjian baku (standard form of contract) yang selama ini disusun sepihak oleh operator seluler tanpa melibatkan konsumen dalam merundingkan isinya. MK menilai, klausul yang mengakibatkan hilangnya manfaat layanan yang telah dibayar tanpa pilihan yang layak merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang mencederai keadilan.

Hubungan antara operator dan konsumen selama ini dinilai tidak seimbang karena masa aktif dan mekanisme penghangusan kuota ditentukan sepenuhnya oleh penyelenggara. Padahal, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak atas informasi yang benar, jelas, jujur, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Ditegaskan oleh MK, perlindungan terhadap sisa kuota tersebut harus diwujudkan secara eksplisit dalam berbagai pilihan layanan. Ini, antara lain, akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi atau pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya.

MK juga mengamanatkan sisa kuota harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif. Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan meningkatkan transparansi informasi melalui kanal yang mudah diakses agar pengguna dapat memantau penggunaan sisa kuota mereka secara sederhana dan jelas.

Dalam putusannya, MK pun meminta pemerintah pusat agar menyusun formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Namun, penetapan formula tarif itu harus tetap berlandaskan prinsip perlingungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

MK juga memerintahkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan pihak-pihak terkait apabila memutuskan untuk menyesuaikan tarif internet. Selain mereka yang memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut, pemerintah pun perlu pula melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

Atas dikabulkannya sebagian permohonan itu, Viktor mengatakan bahwa putusan MK ini merupakan kemenangan bagi semua pengguna layanan telekomunikasi.

Menurut Viktor, MK kembali menjalankan fungsi dan perannya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara melalui putusan uji materi terkait persoalan sisa kuota internet. Lembaga ini memberikan perlindungan dan penegasan, sekaligus kepastian hukum yang intinya kuota internet adalah benda tak berwujud yang merupakan hak milik pengguna yang tidak bisa dirampas secara sepihak atau dihanguskan.

”Artinya, pasca-putusan MK ini tidak boleh ada lagi praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan jasa telekomunikasi (provider/operator). Sebab, praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap konstitusi,” tegasnya.

Viktor mempersembahkan kemenangan di MK ini untuk seluruh rakyat Indonesia selaku pengguna kuota internet. Persembahan utamanya diberikan kepada para pekerja daring yang menjadikan kuota sebagai ”modal usaha” yang selama ini diambil paksa secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

”Kemenangan ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini dirugikan dengan praktik sisa kuota internet yang hangus,” pungkasnya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *