Kejati Papua Barat Dalami Penyimpangan Anggaran Gakkum KLHK Rp50 miliar

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Balai Gakkum KLHK di Sorong, Kamis (17/9/2026). (Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
banner 120x600

Dokumen yang kami amankan berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan SK pejabat pengelola anggaran tahun 2023–2024.

Papuabaratnews.id, Sorong —  Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua di Sorong, Papua Barat Daya, senilai Rp50 miliar.

banner 325x300

Kepala Seksi Operasi Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat Arry Verdiana  mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku dan Papua untuk mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dokumen yang kami amankan berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan SK pejabat pengelola anggaran tahun 2023–2024. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kemudian para ahli,” kata Arry seusai penggeledahan Kantor Balai Gakkum KLHK di Sorong, Kamis (17/9/2026)

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan tujuh kotak penyimpanan dan delapan dus dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Dia mengatakan dokumen yang diamankan, antara lain laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan surat keputusan (SK) pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada 2023–2024.

“Penyidikan dilakukan setelah tim menemukan indikasi pengelolaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 2 September 2026.

Penyidik selanjutnya akan menelaah dokumen hasil penggeledahan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran, sebagai bagian dari proses pengungkapan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan.

“Penyidik juga mendalami dugaan adanya laporan fiktif dalam penggunaan anggaran operasional Tahun Anggaran 2024,” ujar Arry.

Menurut dia, nilai anggaran Rp50 miliar yang menjadi bagian dari penyidikan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Kejati Papua Barat masih melakukan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan pihak-pihak yang diperiksa,” katanya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *