Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Papua Barat Raup Rp4,53 Miliar dalam 24 Hari

Sejumlah warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk mengikuti program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Papua Barat. (Foto: Papuabaratnews.id)
banner 120x600

Sebanyak 4.274 kendaraan telah memanfaatkan program relaksasi, dengan kontribusi penerimaan terbesar berasal dari Samsat Manokwari dan Teluk Bintuni.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Papua Barat sejak 1 Juli 2026 menunjukkan hasil positif. Hingga 24 Juli 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat mencatat realisasi penerimaan mencapai Rp4,53 miliar dari 4.274 kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.

banner 325x300

Kepala Bapenda Papua Barat, M. Bachri Yasin, mengatakan program relaksasi yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026 itu bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan keringanan kepada wajib pajak.

“Sampai tanggal 24 Juli 2026, jumlah kendaraan yang sudah memanfaatkan program ini sebanyak 4.274 unit dengan nilai penerimaan mencapai Rp4.535.327.420,” kata Bachri di Manokwari, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan tersebut berasal dari beberapa skema keringanan yang diberikan pemerintah daerah. Penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta denda untuk tunggakan enam tahun atau lebih menyumbang penerimaan sebesar Rp1,981 miliar.

Selain itu, pembayaran tunggakan PKB memberikan kontribusi sebesar Rp838,257 juta, sedangkan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen menghasilkan penerimaan Rp1,715 miliar.

Menurut Bachri, program relaksasi tidak hanya berdampak terhadap peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan.

“Program relaksasi ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga merupakan respons pemerintah daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Dari enam Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat di Papua Barat, Samsat Manokwari mencatat kontribusi penerimaan tertinggi, yakni Rp2,706 miliar, disusul Samsat Teluk Bintuni sebesar Rp1,094 miliar.

Sementara itu, Samsat Fakfak membukukan penerimaan sekitar Rp283,105 juta, Samsat Manokwari Selatan sebesar Rp227,829 juta, Samsat Kaimana sebesar Rp178,856 juta, dan Samsat Teluk Wondama sebesar Rp44,353 juta.

Bachri menuturkan tingginya realisasi penerimaan di Manokwari dan Teluk Bintuni dipengaruhi jumlah kendaraan bermotor yang lebih banyak dibandingkan kabupaten lainnya di Papua Barat.

Ia menambahkan, program relaksasi pajak dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 yang memuat lima bentuk insentif.

Kelima program tersebut meliputi penghapusan pokok PKB beserta denda bagi tunggakan enam tahun atau lebih, pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen bagi tunggakan hingga lima tahun, insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu tanpa tunggakan, pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen selama masa program, serta penghapusan denda administratif untuk tunggakan PKB tahun pertama hingga tahun kelima.

Meski demikian, Bachri mengingatkan bahwa denda keterlambatan untuk pajak tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau denda PKB untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang taat, kami memberikan insentif PKB sebesar 12 persen,” katanya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *