banner 468x60 *** banner 468x60 ***

IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Lintas Negara

Ilustrasi Kejahatan digital. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Operasi FRONTIER+ berhasil menangkap 3.018 pelaku dan membekukan 102 ribu rekening terkait penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp13,2 triliun.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari berbagai negara menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+ sepanjang 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Operasi ini menjadi salah satu langkah besar dalam menghadapi maraknya kejahatan digital dan penipuan keuangan yang semakin terorganisir secara global.

banner 325x300

Operasi internasional tersebut melibatkan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, termasuk Indonesia melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sebanyak lebih dari 3.200 personel diterjunkan untuk memburu jaringan pelaku penipuan lintas negara.

Dalam operasi bersama itu, aparat berhasil menangkap 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun yang diduga terlibat dalam berbagai praktik penipuan digital. Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya tengah diselidiki terkait keterlibatan dalam jaringan penipuan internasional.

Tak hanya itu, operasi FRONTIER+ juga berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp13,2 triliun. Aparat turut membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang diduga terkait tindak kejahatan tersebut, serta mengamankan dana hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,8 triliun.

Berbagai modus penipuan menjadi sasaran operasi ini, mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, investasi bodong, penyamaran sebagai pejabat pemerintah, hingga modus berpura-pura sebagai kerabat atau teman korban.

IASC menyebut pembentukan platform kolaborasi FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional untuk melawan penipuan lintas negara. Platform tersebut kini melibatkan perwakilan anti scam centre dari 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

Melalui platform ini, pertukaran informasi dan intelijen dapat dilakukan secara real-time guna mendukung operasi bersama secara berkala. Ke depan, jaringan kerja sama tersebut akan terus diperluas untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan digital global.

Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Satgas PASTI meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital yang semakin canggih dan terorganisir. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *