banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Opini  

Transparansi yang Menyeluruh

Ilustrasi Transparansi. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi bagi demokrasi yang sehat. Di Papua Barat, inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Keterbukaan Informasi Publik patut diapresiasi sebagai langkah maju. Di tengah kompleksitas tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus), regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak.

Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk mendorong transparansi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik. Pernyataan ini tidak berlebihan. Dana otsus yang digelontorkan selama ini memang kerap menjadi sorotan, baik dari sisi akuntabilitas maupun dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Publik berhak mengetahui ke mana dan untuk apa dana tersebut digunakan.

banner 325x300

Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah Raperdasi ini hanya akan berhenti pada transparansi pengelolaan dana otsus? Jika demikian, maka cakupannya menjadi terlalu sempit. Keterbukaan informasi publik seharusnya melampaui isu anggaran semata. Ia mencakup seluruh proses pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga evaluasi program pemerintah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semestinya menjadi roh utama dalam penyusunan Raperdasi ini. UU tersebut secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi, sekaligus mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Artinya, Raperdasi di Papua Barat tidak boleh sekadar menjadi aturan turunan yang normatif, melainkan harus mampu menginternalisasi prinsip-prinsip keterbukaan secara utuh.

Lebih jauh, Raperdasi ini perlu dirancang dengan jangkauan yang luas dan implementatif. Pertama, ia harus mengatur secara jelas klasifikasi informasi, mekanisme permohonan informasi, serta standar pelayanan informasi publik di seluruh badan publik daerah. Kedua, perlu ditegaskan kewajiban proaktif pemerintah dalam menyediakan informasi tanpa harus menunggu permintaan masyarakat. Ketiga, harus ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas bagi badan publik yang tidak patuh.

Selain itu, proses penyusunan Raperdasi ini juga tidak boleh eksklusif. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci. Komisi Informasi, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas adat perlu diberi ruang untuk berkontribusi. Keterbukaan tidak bisa dibangun secara sepihak oleh pemerintah; ia harus menjadi kesepakatan bersama antara negara dan warga.

Papua Barat memiliki konteks sosial dan geografis yang khas. Tantangan akses informasi di wilayah terpencil, rendahnya literasi informasi, serta kesenjangan infrastruktur digital harus menjadi pertimbangan serius dalam perumusan regulasi ini. Tanpa itu, keterbukaan informasi hanya akan menjadi jargon yang sulit dirasakan manfaatnya oleh masyarakat akar rumput.

Pada akhirnya, Raperdasi Keterbukaan Informasi Publik harus dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Transparansi bukan tujuan akhir, melainkan jalan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Inisiatif Bapemperda DPRP Papua Barat adalah langkah awal yang penting. Namun, kualitas regulasi ini akan ditentukan oleh sejauh mana ia mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Jangan sampai semangat keterbukaan berhenti pada dokumen hukum, tanpa benar-benar hadir dalam praktik pemerintahan sehari-hari. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *