Polres Teluk Bintuni Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan Anak di Sumuri

Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, lokasi ditemukannya jenazah korban yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana. (Dok. Polres Teluk Bintuni)
banner 120x600

Tersangka dijerat pasal berlapis usai diduga melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap korban berusia enam tahun.

Papuabaratnews.id, Bintuni –- Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni, Papua Barat, berhasil menangkap KAS (23) tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia enam tahun di Kampung Furada, Distrik Sumuri.

banner 325x300

Kepala Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Bobby Rahman, mengatakan, pelaku diduga membujuk korban dengan sejumlah uang untuk masuk ke sebuah rumah kosong.

“Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Manokwari, Senin (13/4/2026).

Selain itu, kata dia, tersangka tidak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi melakukan tindak pidana persetubuhan setelah korban meninggal dunia, kemudian berusaha menyembunyikan jasad korban dengan terpal.

Kasus tersebut dilaporkan oleh warga yang menemukan jenazah korban tertutup terpal di tempat kejadian perkara (TKP) bagian dapur pada 11 April 2026. Tim penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan tersebut.

“Sudah ada empat orang saksi yang kami periksa, termasuk keluarga korban dan warga yang pertama kali menemukan jenazah korban,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (11/4) malam di Mapolsek Babo. Tersangka kemudian ditetapkan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain terpal plastik, pakaian milik korban dan tersangka, sisa zat beracun, serta hasil visum et repertum dari pihak medis.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan terduga pelaku berinisial KAS yang berdomisili di Kampung Forada Tofoi,” ujarnya.

Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan sekaligus mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026,” katanya. (pbn)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *