Berdasarkan laporan temuan BPKP dan hasil pemeriksaan investigasi BPK, telah terdapat kerugian negara kurang lebih Rp54 miliar.
Papuabaratnews.id, Sorong –- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada kantor Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
Adapun ketiga diduga tersangka dengan inisial DYO, TS, dan MS. Dalam perkara tersebut uang negara senilai Rp57.366.381.441 atau Rp 57,36 miliar tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya dari pagu anggaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) senilai Rp 111 Miliar 228 Juta 314 Ribu.
Pemeriksaan dilakukan selama 2 hari, akhirnya, oleh tim penyidik Tipikor Kejati Papua Barat, Rabu (15/4/2026).
Usai menjalani pemeriksaan ketiga tersangka langsung diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong dengan di dampingi kuasa hukum masing-masing tersangka. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Joshua Wanma, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Nilai pagu pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sebesar Rp111 miliar yang bersumber dari APBD murni dan perubahan. Dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp54 miliar,” kata Joshua di Kantor Kejari Sorong, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Dalam penyidikan, kata Joshua, tim menemukan berbagai modus penyimpangan anggaran, termasuk penggunaan empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur.
“Ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Ada perintah tertulis maupun lisan yang menyalahi ketentuan,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita sedikitnya 400 dokumen sebagai barang bukti. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti pada tiga nama tersebut. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara itu. (pbn)


***
***





