Gugatan RUPTL 2025–2034: Isu Nasional yang Melewati Batas Bisnis

Suasana sidang gugatan RUPTL 2025–2034 oleh Serikat Pekerja PT PLN (Persero) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Dok. PLN)
banner 120x600

Dominasi swasta dalam rencana kelistrikan nasional dinilai berisiko melemahkan peran negara sebagai pengendali sektor strategis sesuai amanat konstitusi.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL 2025–2034) yang disusun oleh PT PLN (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini berada di tengah gelombang kritik tajam karena dinilai memberikan porsi besar kepada pihak swasta dalam sektor ketenagalistrikan nasional.

banner 325x300

Dokumen tersebut disebut menyerahkan sekitar 73–76 persen investasi pembangunan pembangkit listrik kepada Independent Power Producer (IPP) atau pihak swasta. Komposisi ini dipersoalkan oleh berbagai pihak, terutama Serikat Pekerja PLN (SP PLN) dalam gugatan yang saat ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kritik utama berakar pada kekhawatiran bahwa dominasi swasta akan menggerus peran negara dalam mengendalikan sistem kelistrikan nasional. Padahal, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu cabang produksi strategis yang seharusnya dikuasai oleh negara sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Ketika negara hanya berperan sebagai “pembeli listrik” dari pihak lain, posisi strategis negara melemah dan dinilai berpotensi memicu kerentanan sistem, sekaligus mengabaikan prinsip kesejahteraan rakyat terhadap kebutuhan dasar seperti listrik.

Dalam sidang ke-6 gugatan RUPTL di PTUN Jakarta, SP PLN menghadirkan saksi ahli, Eddy Denastiadi Erningpradja, mantan Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero). Eddy menjelaskan bahwa orientasi RUPTL 2025–2034 telah bergeser dari fungsi strategis nasional menjadi skema investasi yang lebih mementingkan mekanisme pasar dibandingkan kepentingan rakyat dan negara.

Menurut Eddy, RUPTL seharusnya menjadi pedoman strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional, bukan justru membuka ruang dominasi pihak luar atas komponen vital seperti pembangkit dan pasokan listrik.

SP PLN menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan semata demi kepentingan pekerja internal, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia agar ketahanan energi nasional tetap terjaga dan fungsi negara sebagai pengendali sistem menyeluruh tetap kuat.

Ketua Umum SP PLN juga mengingatkan agar Indonesia tidak mengulangi pengalaman buruk seperti peristiwa pemadaman total (blackout) di Pulau Nias pada 2016, ketika sistem kelistrikan lumpuh akibat berhentinya operasional pembangkit swasta. Peristiwa itu dinilai menjadi contoh nyata risiko dominasi non-negara dalam sektor strategis.

Selain persoalan dominasi kepemilikan, RUPTL 2025–2034 juga dikritik karena menerapkan skema kontrak take or pay dengan IPP, di mana PLN tetap wajib membayar kapasitas meskipun listrik tidak terserap. Skema tersebut dianggap berpotensi memberatkan keuangan PLN, bahkan negara, serta mendorong ketergantungan pada mekanisme pasar yang tidak menjamin keberlanjutan jangka panjang.

Puluhan anggota Serikat Pekerja PLN memadati ruang sidang PTUN Jakarta saat mendengarkan keterangan saksi ahli dalam perkara gugatan RUPTL. (Dok. PLN)

Dalam sidang sebelumnya, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Tanjungpura, Prof. Kamarullah, menilai RUPTL 2025–2034 mengandung cacat formil dan substansi, bahkan bertentangan dengan prinsip nasionalisme dalam pengelolaan energi. Ia menyebut dokumen tersebut masih menggunakan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan mengikat, sehingga berpotensi cacat secara hukum.

Menurut Prof. Kamarullah, sistem ketenagalistrikan nasional merupakan satu kesatuan strategis yang tidak boleh dipisah-pisahkan atau dikuasai pihak swasta secara dominan, karena akan melemahkan fungsi kontrol negara sesuai amanah UUD 1945.

Kritik dari SP PLN juga didukung para pakar ekonomi yang memperingatkan bahwa dominasi swasta dapat mengancam kedaulatan energi dan berdampak tidak adil secara ekonomi. Ketika listrik diposisikan sebagai komoditas semata, bukan hanya biaya produksi yang berpotensi meningkat, tetapi masyarakat kelas menengah ke bawah juga terancam terbebani tarif lebih tinggi serta pasokan yang tidak terjamin.

Lebih dari sekadar bisnis, listrik menyangkut hajat hidup orang banyak yang menentukan kualitas pendidikan, kesehatan, industri, dan kesejahteraan sosial. Kehilangan kontrol negara atas sektor ini dinilai akan berdampak langsung pada seluruh sendi kehidupan bangsa.

Gugatan RUPTL 2025–2034, dengan demikian, bukan sekadar persoalan administratif atau teknis energi, melainkan menyentuh fungsi negara sebagai pengendali sektor strategis, perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat, serta pelaksanaan konstitusi secara utuh.

Persoalan ini menempatkan Indonesia pada pilihan strategis: apakah energi listrik tetap berada di bawah kendali negara demi kedaulatan dan keadilan sosial, atau dibiarkan berada dalam dominasi mekanisme pasar yang berpotensi mengikis peran negara sesuai amanat konstitusi. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *