banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Residivis Pembunuhan Ditangkap Usai Bunuh Dua Orang di Remu Utara

Polisi menangkap pelaku pembunuhan dua warga Remu Utara, Sorong, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Sorong — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil menangkap YT (35), pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang korban di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, Papua Barat Daya. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian dan merupakan diketahui residivis kasus pembunuhan.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (5/2/2026), mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIT. Dua korban masing-masing seorang perempuan bernama Vita Manibuy dan seorang laki-laki bernama Tommy Kristofel meninggal dunia akibat serangan senjata tajam.

banner 325x300

“Korban perempuan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban laki-laki sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk,” ujar Amri.

Menurut Kapolresta, pelaku mendatangi rumah korban perempuan setelah mengetahui keberadaannya. Saat tiba di lokasi, pelaku mendapati korban perempuan sedang bersama korban laki-laki. Dalam kondisi emosi dan telah menyiapkan senjata tajam, pelaku langsung menyerang korban laki-laki, kemudian menusuk korban korban

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pada saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun karena tidak diindahkan, dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” jelas Amri.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian korban, dan telepon seluler.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, pelaku pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di Jayapura dan baru beberapa bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, polisi masih mendalami peran seorang pria berinisial J (30) yang diduga membantu pelaku melarikan diri setelah kejadian. “Yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, namun diduga menghambat proses penyidikan,” kata Amri.

Atas peristiwa tersebut, Kapolresta Sorong Kota menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *