Kapolri: Kasus Tual Harus Jadi yang Terakhir

Personel Bidpropam Polda Maluku kawal anggota Brimob MS (kiri) tersangka kasus aniaya siswa hingga tewas masuk ruang sidang etik di Mapolda Maluku, Ambon, Maluku, Senin (23/02/2026). (ANTARA/Winda Herman)
banner 120x600

Bripda MS ditetapkan tersangka; Polri janji hukuman berat dan evaluasi penempatan Brimob dalam tugas ketertiban umum.

Papuabaratnews.id, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, harus menjadi yang terakhir. Ia menyebut tindakan anggota Brimob tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.

banner 325x300

Kapolri mengaku geram atas peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut. Menurutnya, tindakan oknum anggota Brimob itu jelas menodai marwah Korps Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Sama seperti yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini. Ini jelas menodai marwah institusi Brimob,” kata Sigit di Jakarta, Senin (23/2/2026) seperti dikutip Media Indonesia.

Ia telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran Kode Etik Polri. Sigit menegaskan pelaku harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya demi memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Komandan Korps Brimob Polri Komjen Ramdani Hidayat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia menegaskan Polri tidak akan mentolerir tindakan berlebihan anggotanya.

“Atas tindakan anggota yang berlebihan, dipastikan Polri tidak tinggal diam dan akan diproses sesuai aturan serta hukum yang berlaku,” ujar Ramdani.

Ia menegaskan komitmen bahwa peristiwa serupa tidak terulang lagi. Adapun untuk penanganan konflik, tawur, dan kebut-kebutan akan dievaluasi. “Kita sudah berikan jukrah ke jajaran berkaitan pelayanan yang humanistis.”

Pengamat kepolisian Poengky Indarti mendesak Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul terulangnya aksi kekerasan oleh anggota terhadap warga sipil. Ia menilai insiden ini merupakan alarm keras bagi Polri untuk melanjutkan reformasi kultural secara serius.

Salah satu poin krusial yang disoroti Poengky ialah porsi pemahaman HAM dalam kurikulum pendidikan Polri. Menurutnya, pemahaman HAM harus terinternalisasi sejak pendidikan tamtama, bintara, hingga perwira.

Ia juga mengkritik keras keputusan kepala satuan wilayah di Tual yang mengedepankan Brimob untuk tugas pengamanan ketertiban umum, seperti penanganan balap liar. “Mestinya yang dikerahkan Sabhara. Brimob itu dilatih untuk menangani eskalasi tinggi,” kata Poengky.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga menyoroti penempatan personel Brimob dalam penanganan ketertiban. Ia mengingatkan bahwa Brimob dibentuk sebagai pasukan pemukul terakhir jika eskalasi ancaman keamanan sudah tinggi.

“Dengan spesifikasi kombatan, mindset mereka lebih memukul atau membubarkan ancaman kamtibmas. Makanya sangat berisiko bila mereka dimintai bantuan pada penanganan kasus kecil atau sedang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menekankan tanggung jawab atas insiden di Tual tidak bisa hanya dibebankan kepada personel Brimob yang bertugas. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen komando yang memutuskan untuk melibatkan bawah kendali operasi (BKO) Brimob.

Polda Maluku menyatakan Bripda MS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 UU No 1/2023 tentang KUHP perihal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka juga menjalani sidang kode etik, kemarin. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *