Menurut Ombudsman antrean pembelian BBM terjadi di 17 provinsi. Bisakah masyarakat menggugat pemerintah?
Papuabaratnews.id, Jakarta – Kepanikan massal berulang kali melanda ribuan pemilik kendaraan di Bali. Puluhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mereka datangi mendadak kehabisan stok. Kondisi itu membuat mereka berburu bahan bakar di sejumlah SPBU yang masih memiliki persediaan.
Puncaknya terjadi pada Selasa (13/10/2026). Para pemilik kendaraan wira-wiri di sejumlah ruas jalan hanya untuk mendapatkan bahan bakar. Mereka bahkan rela antre 4-6 jam. Di beberapa tempat, antrean kendaraan tampak mengular hingga lebih dari 2 kilometer.
Akun Instagram @nusabali_com menyebutkan antrean kendaraan di salah satu SPBU turut mempengaruhi kelancaran arus lalu lintas. “Antrean panjang di SPBU setelah Bandar Udara Ngurah Rai terlihat mengular hingga berdampak pada arus lalu lintas di jalur Tuban menuju bandara,” demikian ditulis akun tersebut.
Bali bukan satu-satunya wilayah yang mengalami kelangkaan bahan bakar. Dalam sepekan terakhir, puluhan SPBU lain di Sulawesi Utara, Jawa Timur, Lampung, dan Sumatera Utara mengalami masalah serupa. Stok bahan bakar di beberapa SPBU Pertamina dan SPBU kompak kosong.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Rio Priambodo mengatakan konsumen yang mendapat kerugian akibat gangguan pasokan BBM berhak menuntut keadilan melalui jalur hukum. “Gugatan dapat diajukan secara individu ataupun berkelompok,” ujarnya.
Aturan hukum di Indonesia menyediakan dua kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk menggugat pemerintah beserta para pemangku kepentingan dalam kasus kelangkaan BBM. Keduanya adalah gugatan perwakilan kelompok (class action) dan gugatan warga negara (citizen lawsuit).
Gugatan class action diajukan sekelompok masyarakat yang mendapat kerugian langsung. Syaratnya, ada kesamaan fakta antara kerugian yang dialami penggugat dan pengalaman banyak orang lain, misalnya kerugian materiil atau waktu akibat antrean panjang.
Sementara itu, gugatan citizen lawsuit dapat diajukan siapa pun atas nama kepentingan publik. Gugatan ini tak mengharuskan pembuktian adanya kerugian pribadi secara langsung dengan tujuan mendesak negara atau pemerintah memenuhi kewajiban hukum mereka.
Menurut Rio, gugatan class action atas kelangkaan bahan bakar bisa berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 46 ayat 1 undang-undang tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan.
Dalam aturan tersebut, kewenangan menggugat ada pada konsumen yang dirugikan atau sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan sama, juga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gugatan yang diajukan Tati Suryati, warga Tangerang Selatan, Banten, bisa dijadikan contoh. Kala itu Tati mengajukan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu memegang kendali besar atas penambahan kuota SPBU swasta.
Permohonan gugatan diajukan Tati lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2025. Saat itu terjadi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta. Pemicunya adalah isu bensin oplosan yang mengiringi pengusutan kasus manipulasi impor BBM PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung.
Karyawan swasta itu mengaku sudah berkeliling ke sejumlah SPBU Shell di wilayah Bumi Serpong Damai, Alam Sutera, hingga Bintaro. Mobil yang ia miliki hanya cocok minum bensin dengan kadar oktan tinggi (RON 98). Namun hasilnya nihil. Semua SPBU Shell tak lagi menyediakan bensin RON tinggi.
“Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatasi kuota BBM pada badan usaha swasta,” kata Tati dalam materi gugatannya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah memfasilitasi upaya mediasi. Namun penyelesaian kasus itu menggantung hingga kini.
Temuan Ombudsman
Kasus kelangkaan bahan bakar menjadi perhatian Ombudsman RI. Pantauan mereka menemukan bahwa antrean serupa terjadi di 17 provinsi. Enam provinsi lain bahkan mengalami kekosongan stok karena gangguan pasokan BBM.
Ombudsman telah memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Kami meminta keterangan,” ujar anggota Ombudsman, Abdul Ghoffar, pada Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan pengawasan sementara oleh Ombudsman pada 17-18 Oktober 2026, terdapat sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya antrean BBM. Hal itu diperkuat dengan informasi yang diperoleh Ombudsman dari dinas energi dan sumber daya mineral, Pertamina Patra Niaga Regional, pengawas SPBU, masyarakat, para ahli, dan pihak terkait lain.
Menurut Abdul, faktor yang melatari kelangkaan adalah migrasi penggunaan BBM akibat selisih harga antarjenis bahan bakar, hambatan distribusi, lonjakan permintaan, hingga penyimpangan penggunaan BBM. Selain itu, kelangkaan terjadi akibat keterbatasan kuota, panic buying, pembatasan pengisian, gangguan pelayanan, dan waktu khusus pengisian BBM.
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman pada 12-15 Oktober 2026 di Bali, antrean panjang berkaitan dengan kendala pasokan BBM melalui jalur laut, termasuk gangguan teknis pada jangkar kapal MT Prima XP, yang mengakibatkan keterlambatan jadwal sandar sekitar 15,5 jam pada 12 Oktober 2026.
Kapal yang semula dijadwalkan bersandar pukul 06.30 Wita, kata Abdul, baru dapat bersandar pukul 22.00 Wita. Kondisi tersebut diperburuk dengan terbatasnya cadangan BBM di terminal distribusi, meningkatnya permintaan masyarakat, serta pembelian berlebihan akibat kepanikan menyusul beredarnya informasi mengenai kelangkaan BBM.
Ombudsman mencatat kekosongan stok BBM tersebar di Lampung dan Kalimantan Selatan, disusul Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur. Sedangkan antrean panjang di sejumlah SPBU terjadi di Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
“Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan distribusi BBM memiliki karakteristik berbeda di tiap daerah sehingga diperlukan evaluasi ketersediaan pasokan, ketepatan penyaluran, serta kesesuaian kuota dengan kebutuhan masyarakat,” ucap Abdul.
Ombudsman menyatakan akan terus mendalami persoalan penyediaan, pendistribusian, serta pengawasan BBM bersubsidi dan kompensasi melalui mekanisme investigasi atas prakarsa sendiri, sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Investigasi Ombudsman, Abdul berujar, dilakukan guna membuktikan dugaan adanya maladministrasi, mengidentifikasi bentuk dan akar permasalahan, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa kelangkaan dipicu keterlambatan bongkar-muat.
Tanker yang bersandar di Terminal Manggis, Bali, dijadwalkan selesai bongkar-muat pukul 06.30 Wita, Senin, 12 Oktober 2026, tapi prosesnya mundur ke pukul 22.00 Wita. Sehari sebelumnya, tanker bersandar di Terminal Manggis membawa 18 ribu kiloliter Pertalite dan 2.500 kiloliter Pertamax sehingga total muatan mencapai 20.500 kiloliter. Padahal rata-rata konsumsi harian Pertalite di Bali hanya sekitar 2.200 kiloliter.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengimbuhkan, antrean panjang dan isu kelangkaan BBM di sejumlah daerah tidak disebabkan oleh habisnya stok nasional. Menurut dia, kondisi tersebut dipicu pembelian berlebihan akibat kepanikan (panic buying), peralihan konsumsi masyarakat ke BBM bersubsidi, serta kendala distribusi logistik di lapangan.
Wahyudi mengatakan kenaikan harga Pertamax sejak Juni 2026 turut mendorong konsumen beralih ke Pertalite. Peralihan tersebut meningkatkan konsumsi Pertalite hingga melampaui tingkat konsumsi normal. Berdasarkan data BPH Migas, konsumsi harian Pertalite dalam kondisi normal mencapai 75.795 kiloliter. Angka itu meningkat 9,19 persen menjadi 82.760 kiloliter per hari pada Juni 2026.
Pada Juli 2026, konsumsinya kembali naik 12,92 persen menjadi 85.589 kiloliter per hari. Adapun pada Agustus 2026, konsumsi Pertalite tercatat sebesar 84.368 kiloliter per hari atau 11,31 persen di atas kondisi normal. Lonjakan jumlah konsumsi tersebut menambah tekanan terhadap distribusi Pertalite di sejumlah daerah.
Berpendapat senada, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa menilai faktor utama yang mendorong kelangkaan BBM di sejumlah wilayah adalah masalah kuota, khususnya jenis Pertalite yang banyak dikonsumsi masyarakat. Pertalite merupakan jenis bahan bakar khusus penugasan yang kuotanya diatur pemerintah.
BPH Migas menetapkan kuota Pertalite nasional pada 2026 sebesar 29.267.947 kiloliter. Namun realisasi konsumsi terus meningkat, terutama sejak kenaikan harga bahan bakar nonsubsidi Pertamax, yang membuat disparitas harga dengan Pertalite makin jauh sehingga memicu konsumen beralih ke BBM bersubsidi tersebut.
Hingga kini belum ada informasi ihwal rencana penambahan kuota. Di satu sisi, Pertamina tak bisa sembarangan menyalurkan kuota tambahan karena berisiko dana kompensasi tak bakal dibayarkan pemerintah. “Inilah yang menjadi penyebab terjadinya kelangkaan,” kata Fabby. Kelangkaan BBM di sejumlah wilayah terjadi berulang kali di Tanah Air.
Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan Pertamina bakal menambah cadangan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Politikus partai Golkar itu mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas dan BPH Migas untuk menaikkan kuota cadangan BBM Pertalite yang awalnya memiliki daya tahan 11 hari menjadi 15 hari. Namun ia tak merinci jumlah kuota tambahan untuk menangani kelangkaan BBM. (pbn)







