banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Polda Papua Barat Daya Tahan 12 Penambang Emas Ilegal di Tambrauw

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Aktivitas tambang tanpa izin di Kampung Orwen kembali beroperasi meski telah diperingatkan polisi

Papuabaratnews.id, Sorong –- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong.

banner 325x300

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas tanpa izin yang kembali beroperasi, meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan dan pemasangan plang larangan.

“Sebanyak 12 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sorong,” kata Kombes Pol Iwan di Sorong, Selasa (13/1/2026), seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, pada November 2025 pihaknya telah melakukan imbauan serta memasang plang larangan penambangan di lokasi tersebut. Namun berdasarkan laporan terbaru dari masyarakat, aktivitas tambang ilegal kembali dilakukan sehingga polisi langsung melakukan penindakan di lapangan.

Dalam operasi itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menemukan tiga camp penambangan yang masih aktif beroperasi. Dari ketiga camp tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tiga camp itu, masing-masing diisi dua hingga tiga orang yang bekerja secara berkelompok,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 161. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang dikenakan Pasal 158, sementara dua orang lainnya dijerat Pasal 161 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kombes Pol Iwan mengungkapkan, para pelaku melakukan aktivitas penambangan menggunakan peralatan seperti mesin dompeng, selang penyedot, serta alat pendukung lainnya. Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas tersebut baru kembali dilakukan sejak Selasa lalu.

“Untuk aktivitas pada tahun-tahun sebelumnya masih kami dalami. Fokus kami saat ini pada barang bukti yang ditemukan di lokasi,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas hasil tambang dalam plastik milik tiga tersangka berinisial BR, AN, dan HR, serta emas kotor yang diperkirakan mencapai lebih dari 50 kilogram.

“Untuk berat pastinya, kami masih menunggu hasil penimbangan dari pegadaian. Selanjutnya kadar emas akan diperiksa di laboratorium di Jayapura,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta terkait status perizinan wilayah tambang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui seluruh tersangka bukan merupakan orang asli Papua. Sebagian merupakan warga Sorong, sementara lainnya berasal dari luar Papua. Terkait hasil tambang sebelumnya, Kombes Pol Iwan menyebutkan emas hasil penambangan diduga dijual ke Makassar. Namun untuk aktivitas tahun ini, emas tersebut belum sempat dipasarkan.

Saat ini, kata dia, lokasi tambang kembali dipasangi plang larangan. Meski demikian, pihak kepolisian mengakui pengawasan di wilayah tersebut menjadi tantangan tersendiri karena luasnya area penambangan.

“Kami sudah pasang kembali plang larangan. Untuk pemasangan garis polisi, wilayahnya cukup luas sehingga membutuhkan banyak perlengkapan,” ujarnya. (ant)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *